TRIBUNTRENDS.COM - Seorang jaksa menangis saat Richard Eliezer alias Bharada dituntut penjara 12 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Tampak jaksa penuntut umum ini sempat menyeka air matanya melihat Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Ekspresi wajah jaksa penuntut umum tersebut juga nampak sedih.
Seolah dada sang jaksa ikut sesak mendengar polisi berusia 22 tahun tersebut dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Hukuman Mati! Ayah Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Setimpal: Dia Aktor Kematian Anak Kami!
Sedangkan jaksa penuntut umum yang membacakan tuntutan terhadap Bharada juga ikut pilu.
Suaranya terdengar terbata-bata, hingga harus dikuatkan oleh rekannya.
Sementara itu, suasana di dalam persidangan pun sempat ricuh.
Sejumlah perempuan yang mengatasnamakan "Eliezer's Angels" itu tak percaya dengan tuntutan tersebut.
Baca juga: TANGIS Arif Rachman, Takut pada Ferdy Sambo, Khawatir Nasibnya Seperti Brigadir J: Ajudannya Dibunuh
"Di mana letak keadilannya. Bubarkan sidangnya," teriak salah satu perempuan yang merupakan fans Bharada E.
"Yang otak pembunuh cuma delapan tahun.
Ini kok 12 tahun," ucap pendukung lainnya.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Usai membacakan tuntutan, Jaksa terlihat menyela air mata di pipinya dengan tangan, sedang jaksa yang lain suaranya sengau saat membacakan.
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyoroti mimik wajah Ferdy Sambo saat dituntut penjara seumur hidup.
Ayah Brigadir J turut mengikuti perkembangan kasus pembunuhan putranya.
Samuel Hutabarat menyoroti mimik wajah Ferdy Sambo saat dijatuhi tuntutan hukuman seumur hidup.
Ia menilai Sambo masih menunjukkan keangkuhannya.
Seperti apa tanggapan dari ayah Brigadir J?
Diketahui pada sidang tuntutan tersebut, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman seumur hidup penjara karena dinilai JPU telah merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Sebagai ayah korban, Samuel menilai mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh selama menjalani sidang tuntutan.
Samuel menyoroti sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan.
"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel Hutabarat.
"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke penuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.
Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya.
Kendati demikian Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.
"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya.
Menurut Samuel, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.
"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum. Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secara sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Samuel pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo. Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.
"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya."
Ibunda Sedih
Sementara itu Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.
Rosti menyebut seluruh keluarga merasa sedih dan kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada tersangka pembunuhan berencana anaknya ini.
"Kami sekeluarga didalam mengikuti pesidangan terkait tuntutan Jaksa Penutut Umum kepada Ferdy Sambo, ada merasakan sangat sangat kecewa, karena disana hukuman yang diberikan kepada Ferdy Sambo adalah tuntutan seumur hidup. Jadi kepada JPU yang memberikan tuntutan seumur hidup kami merasakan sangat sangat sedih dan sangat kecewa."
Tuntutan tersebut, lanjut dia tidak sesuai dengan harapan keluarga, di mana Ferdy Sambo seharusnya dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka dengan sadis.
"Menurut kami sebagai orang tua terlebih saya sebagai seorang ibu, tidak berimbang kejahatan diperlakuannya (Ferdy Sambo) kepada anak kami, yakni pembunuhan yang sangat sadis, keji dan biadab."
Lebih lanjut Rosti Simanjuntak pun berharap berharap pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya dihukum dengan seadil-adilnya.
"Di sini kami sebagai bundanya almarhum mohon diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Kami rakyat kecil yang terzalimi, ujarnya.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap. Karena itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap didalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait," kata dia.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyertakan bukti yang relevan untuk membantah apa yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, pihaknya menghargai tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang hari ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dan TribunSumsel.com dengan judul Jaksa Menangis Saat Bacakan Tuntutan Penjara Bharada Eliezer 12 Tahun, Hingga Persidangan Ribut!, Ayah Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Masih Angkuh di Sidang Tuntutan : Mimik Wajah, Sorot Matanya