TRIBUNTRENDS.COM - Pasangan suami istri ini dengan tega membunuh seorang pelayan restoran.
Mereka mengakhiri hidup pekerja itu menggunakan bom rakitan sendiri.
Kini pasutri itu harus menanggung akibatnya.
Hukuman apa yang akan diberikan kepadanya?
Dilansir dari OhBulan, Selasa (17/1/2023), sepasang suami istri didakwa membunuh pekerja restoran menggunakan bom rakitan.
Dakwaan itu diterima kedianya di Pengadilan Negeri Ampang pada Senin (16/1/2023).
Pelaku pembunuhan diketahui sebagai Khor Swee Boon berusia 33 tahun.
Bersama sang istri, Ng Hui Yee 30 tahun.
Keduanya dengan tenang mengangguk mengerti ketika dakwaan dibacakan oleh seorang penerjemah di depan Hakim Normaizan Rahim.
Berdasarkan fakta kasus, pasangan suami istri tersebut menyebabkan kematian pada seorang pria bernama Cho Lim Fong (29).
Mereka meledakkan bom yang tertinggal di kendaraannya.
Baca juga: 2 ABG Bunuh Bocah 11 Tahun Demi Jual Organnya, Keluarga Pelaku Kini Kabur, Rumah Dihancurkan Warga
Mobil tersebut kemudian meledak di depan sebuah restoran di Jalan Pandan Indah 1/22, Pandan Indah di 29 Desember 2022.
Tidak hanya itu, selama persidangan, pengacara mereka, RSN Rayer, meminta keleluasaan pengadilan.
Ia meminta pengadil untuk mengizinkan Hui Yee diberikan jaminan berdasarkan Bagian 388 KUHAP.
Dengan alasan, terdakwa adalah seorang wanita dan perlu perawatan untuk kedua anaknya.