TRIBUNTRENDS.COM - Insiden kembang api meledak di momen pergantian tahun baru memakan korban.
Wakil Bupati Kaur, Bengkulu, Herlian Muchrim, menjadi korban dari insiden kembang api meledak yang terjadi pada Sabtu (31/12/2022) malam.
Herlian Muchrim kala itu menyalakan kembang api bersama sejumlah pejabat setempat.
Atas kejadian itu, Herlian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur dan dirujuk ke Rumah Sakit M Yunus Kota Bengkulu.
Ia mengalami luka parah di bagian tangannya dan harus menjalani operasi.
Baca juga: Kondisi Wakil Bupati Kaur, Jari Putus Terkena Ledakan Petasan di Malam Tahun Baru, Alami Luka Bakar
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta terkait insiden kembang api meledak di tangan Wakil Bupati Kaur:
Kronologi Kejadian
Melansir TribunBengkulu.com, peristiwa berawal saat Herlian menghadiri perayaan malam Tahun Baru di Sentral Kuliner Kota Bintuhan.
Saat menjelang pergantian tahun, Herlian bersiap-siap untuk menyalakan kembang api berukuran besar.
Ia lalu menyalakan kembang api yang dipegangnya.
Namun, bukannya menyala ke atas, kembang api itu malah meledak dan mengenai kedua tangannya.
Akibatnya, kedua tangan Herlian mengalami luka bakar dan cedera serius.
Bahkan, ada jari tangan kanan Herlian yang putus.
Herlian sempat dilarikan ke RSUD Kaur, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit M Yunus Kota Bengkulu.
Kecelakaan
Polisi memastikan insiden meledaknya kembang api di tangan Wakil Bupati Kaur merupakan kecelakaan.
Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dilansir TribunBengkulu.com.
Ia mengatakan, tidak ditemukan unsur pelanggaran dalam kejadian tersebut.
"Pelanggarannya nggak ada, tindak pidananya tidak ada, karena itu bentuk kecelakaan."
"Karena ini kembang api, dan kembang api itu ada izinnya dan diperbolehkan."
"Sehingga tidak ada di sana unsur pidananya," kata Sudarno, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Petasan Jadi Petaka, Rumah Bowo Hancur karena Mercon, padahal Masih Baru Belum Dihuni
Berebda halnya jika yang meledak di tangan Wakil Bupati Kaur adalah petasan, yang memang dilarang penggunaannya.
"Kalau kembang api memang boleh, distributor juga di Bengkulu ini ada izinnya."
"Jadi untuk pelanggaran aturannya tidak ada, yang ada ini mungkin kurang hati-hati," jelasnya.
Kondisi Terkini
Akibat kejadian itu, Herlian mengalami luka parah di tangannya hingga harus menjalani operasi.
Tindakan operasi dilakukan oleh tim dokter di RSUD M Yunus Bengkulu pada Minggu (1/1/2023), mengutip TribunBengkulu.com.
Dirut RSUD M Yunus Bengkulu, Anjari Wahyu mengatakan, operasi tangan Herlian berjalan lancar.
Tangan kiri Herlian, katanya, yang mengalami rusak parah berhasil dioperasi dengan penyambungan tulang.
Namun, hanya tiga jari yang berhasil diselamatkan, sedangkan dua jari lainnya tidak berhasil disambungkan.
Sementara semua jari di tangan kanannya berhasil diselamatkan.
Setelah operasi, kondisi Herlian berangsur stabil.
Untuk pemulihan, diperkirakan membutuhkan waktu selama tiga bulan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBengkulu.com/M Arif Hidayat/Beta Misutra/Romi Juniandra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Insiden Kembang Api Meledak di Tangan Wabup Kaur, Kronologi Kejadian hingga Kondisi Terkini