TRIBUNTRENDS.COM - Aldilla Jelita, istri Indra Bekti menuai kritik setelah menggalang dana untuk pengobatan sang suami.
Rupanya langkah Aldilla Jelita menggalang dana untuk pengobatan sang suami, Indra Beti menuai pro dan kontra di mata publik.
Tak sedikit netizen yang mengkritik keputusan Aldilla Jelita terkesan buru-buru menggalang dana untuk pengobatan Indra Bekti.
Pasalnya banyak dari netizen yang mempertanyakan apakah keluarga tidak memiliki asuransi kesehatan.
Baca juga: Jawaban Aldila Jelita Setelah Donasi untuk Indra Bekti Dikritik Netizen: Allah Maha Mengetahui
Sementara lainnya menyarankan agar pengobatan menggunakan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Lalu, bisakah pembiayaan penyakit yang dialami presenter lawas itu ditanggung BPJS Kesehatan?
Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan, seluruh orang Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk beragam penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), epilepsy, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, maupun sindroma lupus eritematosus (SLE).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam kesempatan wawancara beberapa waktu lalu, menyatakan pihaknya menanggung berbagai penyakit yang sesuai dengan indikasi medisnya.
Baca juga: Kondisi Indra Bekti Menurun Lagi, Keluarga Diminta Dokter Jangan Lakukan Ini, Ruangan Belum Pindah
"BPJS Kesehatan mengcover penyakit apa saja asal benar ada indikasi medis, sekalipun penyakit langka ," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, dalam pengajuan klaim kepada BPJS Kesehatan baik pasien maupun fasilitas kesehatan harus melalui prosedur yang benar.
Misalnya jika pelayanan di fasilitas primer tidak bisa, maka dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi untuk merawat pasien dengan penyakit tersebut.
"Jadi memang harus melalui prosedur yang benar," imbuhnya.
Meski demikian terdapat 21 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
8. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Baca juga: Sedih Banget Pilu Aldilla, Indra Bekti Sempat Lupa Nama Anak-anaknya, Kini Penglihatannya Kabur
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi
kesehatan (health technology assessment).
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Diketahui, saat ini Indra Bekti masih dirawat intensif di ruang ICU rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat sejak Rabu (28/12/2022).
Bekti telah menjalani dua kali operasi setelah pembuluh darah kepala sebelah kirinya pecah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aldilla Jelita Dikritik Usai Galang Dana Pengobatan Indra Bekti Bisa Pakai BPJS Kesehatan