TRIBUNTRENDS.COM - Viral video seorang wanita ngaku eks polwan di media sosial.
Dalam video yang beredar, wanita tersebut mengaku diberhentikan karena tidak mau membebaskan tersangka tindakan asusila.
Bagaimana fakta soal wanita ngaku eks polwan ini?
Sebuah video mendadak viral di media sosial TikTok dan menunjukkan seorang mantan Polwan tengah mengaku alasan dirinya dipecat dari instansi.
Mantan Polwan bernama Yuni Utami itu mengaku dipecat pada tahun 2014 oleh Polda Sulteng lantaran tak mau membebaskan tersangka asusila.
Untuk diketahui, kasus yang diungkap oleh mantan Polwan Yuni Utami ini telah viral beberapa tahun lalu.
Melansir Tribun Sultra, berikut berita selengkapnya.
Baca juga: TERNYATA Tetangga, Inilah Sosok Viral yang Jewer Telinga Bayi hingga Memar, Terungkap Pekerjaannya
1. Video ramai ditonton dan dikomentari
Video yang diunggah oleh akun @expolwanviral5 itu telah ditonton hingga 9,3 juta kali pada, Senin (30/8/2022) kemarin.
Hingga saat ini, video viral TikTok tersebut sudah 357,1 ribu disukai dan 9.633 dikomentari.
Video viral itu membalas komentar @arnoldjimmi dengan men-tag akun Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo @listyosigitp.
“Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena dua tahun tidak masuk kantor,” kata Yuni di awal video viral di TikTok tersebut.
Mantan polisi dipecat tersebut terlihat mengenakan kaos berkerah lengan pendek berwarna abu-abu.
Eks Polwan tersebut juga tampak mengenakan topi terbalik berwarna merah.
2. Buka fakta baru
“Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres,” jelasnya.
Diapun mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk kantor hingga akhirnya dipecat sebagai polisi di Polda Sulteng.
“Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012,” ujarnya.
Dalam kasus rudapaksa tersebut, Yuni menyebutkan dirinya kala itu menjadi penyidiknya dan dalam perjalanan penyelidikannya dia diperintah oknum untuk membebaskan tersangka.
“Dimana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum untuk membabaskan tersangka kasus pemerkosaan,” katanya.
Dengan alasan tersangka merupakan orang kaya dan punya bekingan perwira,” jelasnya menambahkan.
Tapi Yuni dengan tegas menolak perintah tersebut hingga akhirnya mendapat ancaman sang ‘oknum’ dan dimutasi ke Polres.
“Tetapi saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak menerima ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke polres,” ujarnya.
Bahkan, kasus pemerkosaan yang sebelumnya ditanganinya diambil alih sang ‘oknum’ yang justru memintanya membebaskan tersangka.
“Dan kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut,” katanya.
Baca juga: Viral Gadis Cantik Nonton Bola di Tribun, Terungkap Sosoknya Sudah Jadi Ibu 2 Anak, Ini Foto-fotonya
3. Sempat ajukan laporan
Yuni menyebut atas masalah tersebut, dirinya sudah melaporkannya sampai ke tingkat Polda namun tidak mendapat respon.
“Dan parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat polda tapi saya tidak mendapat respon yang baik dari institusi Polri,” jelasnya menambahkan.
4. Pernah viral tahun 2021
Video viral pengakuan Yuni Utami mantan polisi dipecat di Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah atau Polda Sulteng sebelumnya pernah viral di media sosial (medsos) tahun 2021 lalu.
Dalam pengakuan yang diunggah akun Twitter @rezim_badut, Minggu (12/12/2021) itu, mantan polwan ini mengaku memergoki senior merubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP).
Kejadian bermula ketika dirinya masih bertugas di Polsek Biromaru, Polres Sigi.
Saat itu dia memergoki salah satu seniornya, sedang mengubah status tersangka di BAP.
“Saat saya masuk ke ruangan saya, saya dapatlah senior saya sedang merubah bekas BAP saya.
Saya tegur, kenapa dirubah saya tanya seperti itu. Dia (senior) menjawab, kenapa dikasi tersangka, kamu masih baru jadi polisi,”
“Kamu itu bahaya kalau berurusan dengan mereka, mereka itu keluarga orang ada, keluarga orang kaya, mereka itu punya backingan hebat, punya backingan yang luar biasa,” kata wanita tersebut.
Mendengar ucapan sang senior, wanita itu menjawab lantang bahwa ia tak takut.
Wanita itu bersikeras, ia memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dalam BAP.
“Saya marah dong. Setelah ribut di Polsek tersebut kemudian saya mengerjakan berkas saya di tempat tinggal saya,” jelasnya.
“Besok paginya setelah ribut di Polsek, saya mendapat SMS, saya dimutasi di Polres Donggala sebagai Lantas,” ujarnya menambahkan.
“Saya kaget, saya tidak terima, kenapa pada saat ribut itu, bukannya provos menginterogasi, tapi kenapa saya yang terlempar ke Polres Donggala. Padahal yang tertangkap tangan berbuat salah itu bukan saya tapi senior saya,” lanjutnya.
Karena kejadian itu, wanita tersebut mengaku telah mengajukan permohonan pensiun dini.
Ia bahkan siap jika harus diperiksa pihak Propam.
“Kalau misalkan saya mau diperiksa siapapun, Propam Polda, Propam Mabes siapun atas pernyataan saya ini saya siap. Karena semua bukti ada,” jelasnya.
5. Tanggapan Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, menanggapi unggahan video viral Yuni Utami mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Didik menuturkan bahwa, benar Yuni Utami yang berpangkat Bripda itu pada Tahun 2012, menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
Pada saat pengusutan kasus pemerkosan itu, terjadi perbedaan pendapat antara keduanya.
Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dengan menyesuaikan hasil visum, walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.
"Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala," ujar Didik, Selasa (30/8/2022).
"Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tuturnya menjelaskan.
Didik juga mengatakan, bahwa Polsek Biromaru pada saat itu telah menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga terhadap tersangka, dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau di keluarkan penahanannya.
"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," kata Didik.
Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami, itu dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.
Putusan itu sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan yang ditangani," tutur Didik.
(Surya.co.id/ Akira Tandika Paramitaningtyas)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id yang berjudul FAKTA Dugaan Eks Polwan yang Dipecat karena Tak Bebaskan Tersangka Asusila, Polda Sulteng Buka Suara