Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Update Kasus Pengemudi Moge yang Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelanjutan kasus pengendara moge tewaskan 2 bocah kembar di Pangandaran

TRIBUNTRENDS.COM - Kini telah jadi tersangka dan ditahan, berikut kelanjutan kasus pengendara moge yang tabrak 2 bocah kembar di Pangandaran.

Berikut update kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Terbaru, dua pengendara motor gede yang menabrak Hasan Firdaus dan Husen Firdaus (8) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pengendara motor gede tersebut yakni APP (40) dan AW (52).

Penetapan tersangka itu, setelah penyidik Polres Ciamis melakukan gelar perkara.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Ibrahim Tompo, saat dihubungi Tribun Jabar melalui pesan WhatsApp, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: KASUS Moge Tabrak 2 Bocah Kembar, Susi Pudjiastuti Beri Sentilan: Sudah Saatnya Touring Diatur Ketat

Baca juga: Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berujung Damai, Proses Hukum Berhenti?

Diketahui, pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (14/3/2022) siang dan baru selesai pada malam harinya.

Ibrahim mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Ciamis.

Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat. (Tribun Jabar/Padna)

Sementara itu, Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Sebagai warga negara yang taat hukum tentunya, kami akan mendukung proses tersebut."

"Meskipun antara penabrak dengan korban sudah islah," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APP dan AW telah memberi uang senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban.

Kedua belah pihak juga sudah bersepakat menyelesaikan kasus kecelakaan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, pihak kepolisian memastikan, bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

4 Poin Surat Perjanjian

Mengutip Tribun Jabar, pemberian uang Rp50 juta pada keluarga korban itu tertulis dalam surat perjanjian.

Ada empat poin yang ditandatangani oleh pihak pertama yakni Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban.

Kemudian, pihak kedua, pengendara motor gede, APP dari Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung.

Poin pertama, kedua belah pihak menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Kedua, pihak kedua, APP memberikan santunan uang tunai kepada keluarga korban sebesar Rp50 juta.

Ketiga, kedua belah pihak sepakat perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Terakhir, apabila dikemudian hari ada pihak lain yang mempermasalahan kejadian itu kembali, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan.

Keluarga Diberi Uang Rp 50 Juta

Iwa Kartiwa, selaku keluarga korban menanggapi terkait uang Rp50 juta tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya gak minta karena gak etis ini masalah nyawa."

"Gak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya yang meninggal tertabrak moge)," katanya, Minggu (13/3/2022).

Selanjutnya, pihak keluarga menyerahkan kasus kecelakaan tersebut ke pihak berwajib.

"Mungkin sudah musibah, mereka juga termasuk musibah."

"Saya tidak menuntut karena sudah islah, tinggal ketentuan proses hukumnya seperti apa," terangnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Padna)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Jadi Tersangka, 2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Hingga Meninggal Ditahan di Mapolres Ciamis dan Ortu Bocah Kembar yang Tewas Ditabrak Pengendara Moge Diberi Rp 50 Juta, Proses Hukum Selesai?