B.I Kena Kasus Narkoba, Yang Hyun Suk Disebut Tutupi Skandal, Pendiri YG Entertainment Buka Suara

Penulis: Hanna Suli
Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yang Hyun Suk bantah tuduhan tutupi skandal narkoba B.I

TRIBUNTRENDS.COM - B.I eks iKon tersandung kasus narkoba.

Di tengah skandal tersbeut, pendiri YG Entertainment jadi sorotan.

Yang Hyun Suk  disebut berusaha menutupi skandal narkoba yang menyeret nama B.I.

Dikutip dari Koreaboo pada Jumat (5/11/2021), sidang pertama Yang Hyun Suk digelar hari ini.

Ia mendapat beberapa tuduhan.

Di antaranya adalah tuduhan ancaman pembalasan.

Selain itu, ada pula tuduhan menutupi kasus.

Yang Hyun Suk bantah tuduhan tutupi skandal narkoba B.I (Koraboo)

Sidang digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Ini adalah pertama kalinya dia muncul di pengadilan secara langsung untuk diadili.

Ia didakwa pada Mei 2021.

Pengacara Yang Hyun Suk berkomentar bahwa Yang Hyun Suk tidak pernah memaksa informan untuk membuat pernyataan palsu.

"Memang benar Yang Hyun Suk bertemu dengan informan A.

Tapi dia tidak pernah mengancamnya atau memaksanya untuk membuat pernyataan palsu," ungkap Penasehat hukum Yang Hyun Suk.

Hakim ketua kemudian menoleh ke Yang Hyun Suk sendiri.

Ia bertanya apakah Yang Hyun Suk memiliki pernyataan yang sama.

Yang Hyun Suk menjawab bahwa dia memilikinya.

Menurut dakwaan jaksa, Yang Hyun Suk didakwa mengancam informan A untuk menarik kembali pernyataannya terkait kasus narkoba B.I.

Dia dituduh membuat ancaman verbal terhadap informan A seperti “Kamu harus menjadi orang baik”, “Aku bisa melihat semua catatanmu”, dan “membunuh orang sepertimu bukanlah apa-apa.”

Kembali pada tahun 2019, terungkap bahwa BI telah membeli ganja dan LSD melalui informan A pada tahun 2016.

BI kemudian menarik diri dari iKON dan awalnya membantah semua tuduhan terhadapnya.

Melalui agensi barunya IOK Company, ia merilis pernyataan bahwa ia mengakui kesalahan masa lalunya, dan bersumpah untuk menjadi orang yang lebih baik di masa depan.

Dia dijatuhi hukuman empat tahun masa percobaan, dengan tiga tahun penjara jika dia melanggar masa percobaan.

(TribunTrends.com/ Suli Hanna)