Breaking News:

Tak Malu, Wamenaker Noel Langsung Minta Amnesti dari Prabowo, Baru Satu Jam Tersangka: 'Minta Maaf'

Seolah tak malu, Wamenaker Noel langsung minta amnesti dari Prabowo meski baru satu jam jadi tersangka. Sempat minta maaf juga.

Editor: Suli Hanna
YouTube TribunMedan TV
NOEL MINTA AMNESTI - Tangkapan layar dari YouTube TribunMedan TV, Sabtu (23/8/2025). Seolah tak malu, Wamenaker Noel langsung minta amnesti dari Prabowo meski baru satu jam jadi tersangka. 

TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, secara terbuka menyatakan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut ia sampaikan hanya sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Immanuel, atau yang akrab disapa Noel, ketika akan memasuki mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan yang hanya dapat diberikan oleh Presiden, biasanya dalam konteks tindak pidana politik atau sosial berskala nasional.

Tujuannya adalah menghapus seluruh konsekuensi hukum dari suatu tindakan pidana tertentu.

Sebelum memberikan pernyataan itu, Noel telah lebih dulu menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, serta kepada keluarganya dan masyarakat Indonesia secara umum.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo.

Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya.

Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," katanya, dengan nada menyesal.

Noel juga menampik anggapan bahwa ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), serta membantah terlibat langsung dalam praktik pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK,” imbuhnya.

Kasus Sertifikasi K3: Sistem Korupsi Terorganisir

Penetapan status tersangka terhadap Noel dilakukan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB.

Total ada 11 orang tersangka dalam kasus ini, yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Mereka dituduh terlibat dalam praktik korupsi sistematis terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dengan modus manipulasi tarif pengurusan sertifikat oleh perusahaan jasa K3 (PJK3), di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KPK mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019, menghasilkan akumulasi dana ilegal hingga Rp81 miliar, yang diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.

Berikut daftar 11 tersangka yang telah diumumkan oleh KPK:

IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024–2029

IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3

GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3

SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja

AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3

HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan

SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator

SUP (Supriadi) – Koordinator

TEM (Temurila) – Perwakilan PT Kem Indonesia

MM (Miki Mahfud) – Perwakilan PT Kem Indonesia

Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan awal selama 20 hari, dimulai sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK melalui serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi di Jakarta, pada 20–21 Agustus 2025.

Total 14 orang sempat diamankan, sebelum akhirnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik meliputi:

15 unit mobil

7 unit motor (salah satunya milik Noel)

Uang tunai sebesar Rp170 juta

2.201 dolar Amerika Serikat

Baca juga: Emmanuel Ebenezer Baru Hidup Enak Jadi Wamen Malah Korupsi, Dulu Melarat Gadaikan Surat Nikah

Inilah wajah penuh penyesalan Immanuel Ebenezer, tangan diborgol, berbaju tahanan KPK, air mata bercucuran tak terbendung membasahi pipi
KASUS KORUPSI WAMENAKER - Inilah wajah penuh penyesalan Immanuel Ebenezer, tangan diborgol, berbaju tahanan KPK, air mata bercucuran tak terbendung membasahi pipi (YouTube Kompas TV)

Rincian Dugaan Aliran Dana

Dari hasil penyidikan awal, KPK membeberkan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh para pejabat kementerian:

IBM: Rp69 miliar (2019–2024)

GAH: Rp3 miliar

SB: Rp3,5 miliar dari 80 PJK3

AK: Rp5,5 miliar

Sementara itu, Immanuel Ebenezer atau Noel sendiri diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor pada Desember 2024. Dirjen FRZ dan HR juga disebut menerima Rp50 juta per minggu, dan Direktur HS diduga mengantongi lebih dari Rp1,5 miliar dalam kurun tiga tahun.

Ada pula sesditjen CFH yang disebut menerima satu unit mobil.

Langkah Hukum Selanjutnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menyatakan bahwa bukti permulaan yang mereka miliki cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan penuh.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena Immanuel Ebenezer dikenal sebagai figur politik yang cukup vokal dan dekat dengan Presiden.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Prabowo Mania 08, sebuah relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan harapannya soal amnesti, meski sah secara konstitusional, dianggap oleh sebagian pengamat sebagai langkah yang terlalu dini, mengingat proses hukum baru saja berjalan.

Dengan permintaan maaf terbuka dan komitmen mendukung lembaga antikorupsi, publik kini menunggu apakah sikap kooperatif Noel bisa meringankan proses hukumnya, atau justru menjadi awal dari pengungkapan lebih besar atas praktik korupsi terstruktur dalam sistem sertifikasi K3 nasional.

(TribunTrends.com/ Tribunnews.com/ Danang Triatmojo/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Immanuel EbenezerWamenakerPrabowoamnesti
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved