Demo Pati
Hilang Wibawa Bupati Pati Sudewo, Dilempari Sandal saat Temui Massa Demo, Bakal Dimakzulkan?
Lemparan sandal dan botol dari massa demo Pati terus mengarah hingga Bupati Pati Sudewo terpaksa kembali masuk ke dalam mobil rantis.
Editor: Amir M
Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu.
Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan.
Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan.
Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat.
Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan bahwa secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi, secara yuridis, penolakan massal atau demonstrasi tidak otomatis menjadi dasar pemberhentian, kecuali diikuti oleh proses politik di DPRD dan/atau pelanggaran hukum yang jelas,” imbuh Sunny.
“Namun, penolakan publik bisa memicu hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat DPRD (Pasal 154 UU 23/2014),” tambahnya.
Sunny menyampaikan, jika hak menyatakan pendapat menyimpulkan bahwa kepala daerah melanggar undang-undang atau tidak layak menjabat, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian.
Baca juga: Sosok Atik Kusdarwati, Istri Bupati Pati Sudewo Gagal Jadi Anggota DPR, Kini Punya Jabatan Mentereng

Profil Bupati Pati Sudewo
Mengutip Tribunnews, sosok Sudewo merupakan politikus senior di Jawa Tengah.
Pria kelahiran Pati, 11 Oktober 1968 ini menjadi Bupati Pati hasil Pilkada 2024.
Sudewo menempuh pendidikan tinggi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dan meraih gelar sarjana pada 1993.
Ia kemudian melanjutkan studi magister di bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.