Breaking News:

Kunci Jawaban

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? PPG 2025

Inilah jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025 soal Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Editor: jonisetiawan
Generated by AI/Joni Irwan Setiawan
JAWABAN PPG 2025 - Inilah jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025 soal Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 

TRIBUNTRENDS.COM - Panduan Jawaban Modul 3 Topik 3 PPG 2025: Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, para peserta diminta untuk memahami berbagai aspek penting seputar filosofi pendidikan, nilai-nilai moral, serta etika profesi guru.

Salah satu materi penting yang dibahas dalam Modul 3 Topik 3 adalah tentang batasan perilaku guru sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024.

Materi ini dapat diakses melalui Ruang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), platform yang sebelumnya dikenal sebagai Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Dalam sesi Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3, bapak/ibu guru akan diminta menjawab sejumlah pertanyaan yang menguji pemahaman terhadap Kode Etik Guru serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: Jawaban: Menyesuaikan Pendidikan sesuai Kodrat Alam, Modul 3 Topik 1

KUNCI JAWABAN 2025 - Berikut adalah jawaban PPG 2025 dengan soal Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
KUNCI JAWABAN 2025 - Berikut adalah jawaban PPG 2025 dengan soal Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? (Generated by AI/Joni Irwan Setiawan)

Kenapa Materi Ini Penting?

Sebagai pendidik profesional, guru tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek akademik, tetapi juga dalam menjaga martabat profesinya.

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 hadir sebagai pedoman perilaku dan etika yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap guru demi menciptakan lingkungan belajar yang aman, adil, dan bermartabat.

Contoh Soal dan Panduan Jawaban

Artikel ini menyajikan contoh-contoh jawaban dari soal yang tersedia dalam platform Ruang GTK. Harap diingat, jawaban berikut disusun sebagai referensi belajar, bukan untuk disalin mentah-mentah.

Gunakan panduan ini sebagai bahan diskusi atau pemicu refleksi pribadi agar pemahaman terhadap nilai-nilai etika dalam profesi guru menjadi lebih mendalam.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
  • Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
  • Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik

Alasan larangan tersebut:

  • Netralitas dan profesionalisme guru
    Guru diwajibkan menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan politik praktis agar tidak memengaruhi proses pembelajaran dan reputasi lembaga pendidikan.
  • Menjaga kepercayaan publik
    Dengan menjauhi politik praktis, guru menjaga kepercayaan semua pihak, siswa, orang tua, dan masyarakat, bahwa pendidikan disampaikan secara objektif dan tidak memihak.
  • Fokus pada peran utama
    Larangan ini memastikan guru tetap fokus memenuhi tugas profesionalnya, mendidik dan membimbing siswa, tanpa intervensi agenda politik yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas.

Kegiatan yang boleh dilakukan oleh guru sesuai Permendikbudristek:

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau MGMP, untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi guru.
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar mengajar, misalnya menjadi narasumber atau penulis buku, asalkan tidak mengganggu tugas utama.
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah (bimbingan belajar), dengan syarat transparan dan tidak dipungut biaya yang merugikan siswa.
  • Mengajar pada dua lembaga berbeda, asalkan memperhatikan regulasi lembaga serta tidak menimbulkan konflik atau beban kerja berlebihan.

*) Disclaimer: Contoh jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi Bapak/Ibu Guru untuk menghadapi pertanyaan terkait di Ruang GTK

***

(TribunTrends/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kunci jawabanPendidikan Profesi GuruPPG
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved