Breaking News:

Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2025, Biaya Bantuan Pendidikan Cair hingga Rp 500 Ribu/bulan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan program KJP Plus Tahap 2 yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2025, inilah besaran dananya.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KJP Plus
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan program KJP Plus Tahap 2 yang akan dicairkan pada bulan Agustus 2025, inilah besaran dananya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar baik datang untuk para orang tua dan siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program KJP Plus Tahap 2 yang dijadwalkan cair pada bulan Agustus 2025.

Program ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di ibu kota. 

Berikut ini informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, hingga cara cek status KJP Plus yang perlu diketahui.

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk siswa dari keluarga prasejahtera. 

Bantuan ini menyasar siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK, baik yang bersekolah di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.

Setiap bulannya, bantuan ini diberikan dalam bentuk dana tunai untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya transportasi, alat tulis, hingga keperluan penunjang lainnya.

Berapa Besaran Bantuan KJP Plus Tahap 2 Agustus 2025?

Mengacu pada informasi resmi yang dirilis, berikut adalah rincian nominal bantuan KJP Plus yang akan dicairkan pada tahap kedua bulan Agustus 2025:

  • SD/MI: Rp250.000 – Rp300.000 per bulan

  • SMP/MTs: Rp300.000 – Rp350.000 per bulan

  • SMA/SMK/MA: Rp420.000 – Rp500.000 per bulan

Selain bantuan bulanan, peserta KJP Plus juga berhak menerima dana tambahan berkala yang biasanya digunakan untuk membeli seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya, tergantung ketentuan yang berlaku di masing-masing tahap pencairan.

Kapan Jadwal Pencairan KJP Plus Agustus 2025?

Pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 ini akan dilakukan secara bertahap pada bulan Agustus 2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Minggu pertama Agustus 2025: untuk sebagian besar siswa jenjang SD dan SMP.

  • Minggu kedua Agustus 2025: untuk siswa jenjang SMA, SMK, dan madrasah.

Dana bantuan akan langsung disalurkan ke rekening Bank DKI atas nama masing-masing penerima. Dana tersebut bisa digunakan melalui ATM atau kartu debit dan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Bagaimana Cara Cek Jadwal dan Status Pencairan KJP?

Untuk memastikan apakah dana sudah cair atau belum, orang tua dan siswa dapat memantau status pencairan melalui beberapa cara berikut:

  1. Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
    Masuk ke menu “KJP” dan cek informasi terbaru mengenai pencairan bantuan.

  2. Website Resmi KJP Plus atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta
    Gunakan NIK atau nomor peserta untuk memeriksa status bantuan dan nama penerima.

  3. Melalui Pihak Sekolah
    Sekolah biasanya akan memberikan informasi resmi kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

  4. Datang ke Kelurahan atau Kantor Kecamatan
    Khusus untuk warga yang belum memiliki akses internet, pengecekan bisa dilakukan secara langsung di kantor pemerintahan setempat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima KJP Plus Tahap 2?

Penerima bantuan KJP Plus tahap 2 bulan Agustus 2025 adalah siswa yang memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan domisili di wilayah DKI Jakarta.

  • Aktif bersekolah di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, atau madrasah, baik negeri maupun swasta.

  • Masuk dalam daftar penerima aktif atau telah lolos seleksi tahap 2 tahun 2025.

Dengan dicairkannya KJP Plus tahap 2 pada bulan Agustus ini, diharapkan tidak ada lagi anak-anak Jakarta yang terhambat pendidikannya karena kendala biaya. 

Program ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan tetap bisa diakses semua kalangan, tanpa terkecuali.

Jangan lupa untuk rutin mengecek status pencairan agar dana bisa segera dimanfaatkan untuk keperluan sekolah. 

Dan tentu saja, gunakan bantuan ini sebaik mungkin demi mendukung masa depan anak-anak yang lebih cerah.

(TribunTrends.com/Darma)

Tags:
KJP PlusAgustuspendidikan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved