Breaking News:

Kunci Jawaban

KTI Sebagai Salah Satu Pengembangan Profesi Memiliki Tujuan Substansi. Jawaban PINTAR Kemenag 2.1

Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan substansi sebagai yaitu?

TribunTrends.com/ Imaged by AI
Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan substansi sebagai yaitu? 

Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan substansi sebagai yaitu?

TRIBUNTRENDS.COM – Artikel ini berisi soal dan kunci jawaban dari Modul 2.1: Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi, yang merupakan bagian dari Pelatihan Karya Tulis Ilmiah untuk guru dan dosen melalui platform PINTAR Kemenag.

Program Pelatihan Mandiri Bersertifikat dari Kementerian Agama (Kemenag) ini kembali diselenggarakan secara daring penuh melalui metode Massive Open Online Course (MOOC). Pelatihan ini bersifat asynchronous, memungkinkan peserta belajar secara fleksibel tanpa harus mengikuti jadwal tatap muka.

Salah satu modul yang diberikan, yaitu Modul 2.1, dirancang untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun karya ilmiah sesuai dengan standar akademik.

Pelatihan ini bisa diakses kapan saja dan di mana saja selama masa pelatihan berlangsung, yang dijadwalkan selama lima hari. Peserta dapat menyelesaikannya secara mandiri sesuai waktu dan kesibukan masing-masing.

Modul ini memiliki peran penting karena karya tulis ilmiah menjadi syarat utama dalam pengembangan profesional serta kenaikan jabatan fungsional guru dan dosen.

Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi

1. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan formal sebagai...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan potensi

2.KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan substantif sebagai..yaitu: 

Jawaban: Pengembangan kompetensi

3. Untuk apa KTI diwajibkan bagi Guru, Dosen dan Widyaiswara...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan Profesi

4. Bagi guru, dosen, widyaiswara dan fungsional lainnya dalam pengembangan profesi diatur dalam kebijakan yaitu: 

Jawaban: Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023

Halaman
12
Tags:
kunci jawabanModul 2.1 Karya Tulis IlmiahPintar Kemenag 2025
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved