Breaking News:

Kunci Jawaban

KTI Sebagai Salah Satu Pengembangan Profesi Memiliki Tujuan Formal Yaitu? Jawaban PINTAR Kemenag 2.1

Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan formal sebagai yaitu?

TribunTrends.com/ Imaged by AI
Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan formal sebagai yaitu? 

Inilah kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 2.1 Tahun 2025/2026. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan formal sebagai yaitu?

TRIBUNTRENDS.COM – Berikut ini adalah soal dan kunci jawaban Modul 2.1: Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi dalam program Pelatihan Karya Tulis Ilmiah untuk Guru dan Dosen yang diselenggarakan melalui platform PINTAR Kemenag.

Pelatihan Mandiri Bersertifikat dari Kementerian Agama (Kemenag) kembali digelar melalui platform PINTAR dengan sistem Massive Open Online Course (MOOC). Pelatihan ini menggunakan pendekatan asynchronous dan sepenuhnya dilakukan secara daring, sehingga peserta dapat belajar secara mandiri tanpa tatap muka dan tanpa jadwal yang mengikat.

Salah satu materi penting dalam pelatihan ini adalah Modul 2.1, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan guru dan dosen dalam menyusun karya tulis ilmiah sesuai dengan kaidah akademik.

Pelatihan ini dirancang agar bisa diakses secara fleksibel — kapan saja dan di mana saja — selama periode pelatihan berlangsung. Total durasi pelatihan adalah lima hari, dan peserta dapat menyelesaikannya secara mandiri.

Modul ini dianggap penting karena karya tulis ilmiah merupakan syarat utama dalam pengembangan karier dan peningkatan jabatan fungsional bagi tenaga pendidik.

Modul 2.1 Karya Tulis Ilmiah sebagai Pengembangan Profesi

1. KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan formal sebagai...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan potensi

2.KTI sebagai salah satu pengembangan profesi memiliki tujuan substantif sebagai..yaitu: 

Jawaban: Pengembangan kompetensi

3. Untuk apa KTI diwajibkan bagi Guru, Dosen dan Widyaiswara...yaitu: 

Jawaban: Pengembangan Profesi

4. Bagi guru, dosen, widyaiswara dan fungsional lainnya dalam pengembangan profesi diatur dalam kebijakan yaitu: 

Jawaban: Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2023

Halaman
12
Tags:
kunci jawabanModul 2.1 Karya Tulis IlmiahPintar Kemenag 2025
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved