Breaking News:

Sekolah Kedinasan

5 Fakta Sekolah Kedinasan STMKG Milik BMKG, Bisa Jadi Ahli Cuaca, Lulus Jadi CPNS

Berikut 5 fakta unik tentang STMKG milik BMKG, kamu bisa jadi ahli cuaca, lulus jadi CPNS jika sekolah di sini.

Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
Dok. STMKG
SEKOLAH KEDINASAN GRATIS - 5 fakta unik tentang Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) yang perlu kamu tahu sebelum memutuskan melanjutkan pendidikan di sekolah kedinasan ini! 

5. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes Kesehatan;

6. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain;

7. Tinggi badan minimal 155 cm untuk Pria dan 150 cm untuk Wanita, dengan berat badan seimbang;

8. Bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);

9. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki akta kelahiran dan domisili sesuai identitas KTP/KK di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku;
  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Pertama (SMP)/yang sederajat, atau Sekolah Menengah Atas (SMA)/ yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Maluku;
  • Bagi peserta afirmasi Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Ketua/Anggota dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

B. Persyaratan Akademik

1. Lulus/akan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat untuk semua jurusan;

2. Bagi yang lulus pada tahun 2025 dan ijazahnya belum keluar, wajib menggunakan Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Aktif di Kelas XII.

***

(TribunTrends)

Halaman 3/3
Tags:
STMKGBMKGCPNSsekolah kedinasan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved