Breaking News:

Dana PIP Cair Juli 2025, Cek Status Secara Online, Ini Cara Agar Terdaftar Sebagai Penerima

Angin segar bagi pelajar dari SD hingga SMA, pasalnya kini Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, cek nama kamu.

Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
KOLASE BangkaPos
CEK PENERIMA PIP - Angin segar bagi pelajar dari SD hingga SMA, pasalnya kini Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025, cek nama kamu disini. 

TRIBUNTRENDS.COM - Pada bulan Juli 2025 ini, Pemerintah kembali menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua. 

Program ini ditujukan bagi pelajar dari SD hingga SMA yang berasal dari keluarga kurang mampu, sebagai upaya membantu mereka agar tetap bisa bersekolah tanpa terbebani biaya pendidikan.

Dana PIP untuk periode Juli 2025 dapat dicairkan oleh siswa yang telah terdaftar melalui sekolah masing-masing. 

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, siswa atau orang tua dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi di pip.kemendikdasmen.go.id.

Program Indonesia Pintar hadir dengan tujuan mulia, yaitu meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus memastikan anak-anak tetap bersekolah. 

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan dana PIP tahun 2025 dibagi dalam tiga termin, yakni termin pertama pada Februari hingga April, termin kedua yang berlangsung Mei hingga September, dan termin ketiga antara Oktober hingga Desember. 

Baca juga: Cara Baru Cek Nama Siswa Penerima PIP 2025, Awas Hati-hati Link Penipuan!

Saat ini, pencairan dana untuk termin kedua sudah berjalan, dan siswa yang lolos verifikasi segera menerima bantuan tersebut.

Bantuan tunai dari PIP ini tidak hanya membantu secara langsung, tetapi juga meringankan biaya pendidikan hingga jenjang sekolah menengah. 

Besaran dana yang diterima siswa disesuaikan dengan jenjang pendidikannya sebagai berikut:  

  • Siswa SD, SDLB, atau Paket A menerima Rp 450.000 per tahun

  • Siswa SMP, SMPLB, atau Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun

  • Siswa SMA, SMK, atau Paket C memperoleh Rp 1.800.000 per tahun

Untuk siswa yang baru masuk atau berada di tahun terakhir sekolah, bantuan yang diberikan disesuaikan sebesar 50 persen dari dana tahunan, yaitu:

  • SD kelas 1 dan 6: Rp 225.000

  • SMP kelas 7 dan 9: Rp 375.000

  • SMA/SMK kelas 10 dan 12: Rp 900.000

Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, hingga kebutuhan penunjang pembelajaran lainnya.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dana ini tidak boleh digunakan untuk membayar SPP, sebab biaya pendidikan dasar hingga menengah sudah ditanggung oleh pemerintah.

Adapun kriteria penerima PIP 2025 meliputi:

  1. Siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

  2. Siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan beberapa pertimbangan khusus seperti peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, status yatim piatu, siswa yang sempat putus sekolah diharapkan kembali bersekolah, terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di daerah konflik, serta beberapa kondisi lainnya.

  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Warga yang ingin terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran melalui kantor Kecamatan/Kelurahan atau dinas sosial setempat, atau melalui laman dtks.kemensos.go.id.

  4. Status Layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Sekolah akan menandai siswa yang layak menerima PIP di Dapodik, kemudian dinas pendidikan bersama pemangku kepentingan akan mengusulkan data tersebut kepada Puslapdik.

Bagi siswa yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima PIP 2025, dapat mengecek statusnya secara mudah dengan mengunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.

Caranya, masukkan nomor NISN, NIK siswa, dan lakukan verifikasi pada kolom yang tersedia, lalu klik "Cek Penerima PIP". Informasi mengenai status penerimaan akan langsung tampil.

Baca juga: Besaran Bantuan PIP Juli 2025, SMA/SMK Bisa Dapat Rp 1,8 Juta, Cara Cek Daftar Penerima Klik di Sini

Cara Menjadi Penerima PIP 2025

Untuk bisa mendapatkan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar tahun 2025, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh siswa dan orang tua:

  1. Cek Status Penerimaan PIP
    Langkah pertama adalah memeriksa apakah kamu atau anakmu sudah terdaftar sebagai penerima PIP. Cek status penerimaan dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Caranya cukup masukkan nomor NISN, NIK siswa, dan kode verifikasi yang tersedia, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP". Informasi lengkap tentang status penerimaan akan langsung muncul.

  2. Pendaftaran Mandiri
    Bagi yang belum terdaftar, pendaftaran PIP juga bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk perangkat smartphone.

  3. Pendaftaran Melalui Sekolah atau Lembaga Pendidikan
    Alternatif lainnya, siswa atau orang tua dapat mengajukan permohonan PIP langsung ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan tempat siswa belajar. Setelah data diverifikasi oleh sekolah, pihak lembaga akan mengusulkan nama-nama siswa yang layak menerima bantuan tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat untuk diproses lebih lanjut.

  4. Pendaftaran Melalui Aplikasi SIPINTAR
    Sekolah juga bisa mengajukan calon penerima PIP melalui aplikasi SIPINTAR yang dapat diakses di puslapdik.kemdikbud.go.id. Dengan aplikasi ini, sekolah memudahkan proses pengusulan peserta didik yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan.

Setelah terdaftar dan lolos verifikasi, penerima PIP akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) yang terhubung dengan Kartu Debit ATM sebagai media pencairan dana.

TribunTrends.com/Darma

Tags:
BansosPIPonline
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved