Breaking News:

Kunci Jawaban

Jika Salah satu Pihak Menolak Isbat Nikah, Kunci Jawaban Modul 3.1 PINTAR Kemenag 2025

Jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, kunci jawaban Modul 3.1: Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag 2025.

TribunTrends.com/Imaged By AI
Jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, kunci jawaban Modul 3.1: Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag 2025. 

Jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, kunci jawaban Modul 3.1: Isbat Nikah Pelatihan Fiqih Munakahat & Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag 2025.

TRIBUNTRENDS.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama kembali mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag berbasis MOOC (Massive Open Online Course) pada 25–29 Mei 2025.

Artikel ini menyajikan soal dan kunci jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, yang merupakan bagian dari pelatihan mandiri bersertifikat Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris melalui platform https://pintar.kemenag.go.id. Sebelum mengerjakan soal, peserta dianjurkan mempelajari materi terlebih dahulu agar lebih memahami topik yang dibahas. Berikut soal dan kunci jawaban Modul 3.1.

Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris PINTAR Kemenag
1. Dalam beberapa kasus, jika salah satu pihak menolak proses Isbat Nikah, maka pengadilan agama dapat .... .
Kunci Jawaban: B. Menyelesaikan dengan keputusan hakim berdasarkan bukti yang ada

2. Apakah seorang anak yang lahir dari pernikahan yang belum terdaftar di KUA dapat diakui statusnya jika Isbat Nikah dilakukan .... .
Kunci Jawaban: C. Ya, anak tersebut dapat diakui statusnya sebagai anak sah

3. Dalam praktiknya, proses Isbat Nikah di Indonesia sering memakan waktu yang cukup lama karena .... .
Kunci Jawaban: C. Proses hukum yang melibatkan beberapa instansi

4. Berapa biaya yang umumnya diperlukan untuk proses Isbat Nikah di pengadilan agama...
Kunci Jawaban: C. Tergantung wilayah, tetapi biasanya ada biaya administrasi

5. Isbat Nikah di Indonesia berdasarkan hukum Islam diatur oleh .... .
Kunci Jawaban: A. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

6. Dokumen apa yang biasanya diperlukan untuk mengajukan isbat Nikah di pengadilan agama.....
Kunci Jawaban: B. Fotokopi KTP dan surat pengantar dari KUA

7. Dalam proses Isbat Nikah, jika salah satu pihak tidak hadir, apakah proses tetap dapat dilanjutkan .... .
Kunci Jawaban: C. Ya, jika ada bukti yang cukup dan alasan sah

8. Jika pasangan yang menikah siri ingin mengajukan Isbat Nikah, maka yang pertama kali diperiksa adalah .... .
Kunci Jawaban: B. Kesesuaian antara data pasangan dengan fakta hukum

9. Apakah salah satu syarat Isbat Nikah di Indonesia adalah adanya saksi ... .
Kunci Jawaban: A. Ya

10. Pernikahan siri yang dilakukan di luar negeri, tanpa adanya dokumen resmi, tetap bisa diajukan Isbat Nikah di Indonesia dengan syarat .... .
Kunci Jawaban: D. Kedua pihak harus memiliki bukti kehadiran dalam acara pernikahan

*)Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan PINTAR Kemenag Pelatihan Pelayanan Publik. Urutan soal maupun jawaban bisa saja acak.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/TribunTrends.com/Melshanda Vristiyan)

Tags:
Direktorat Jenderal Pendidikan IslamPINTAR KemenagMassive Open Online CourseIsbat NikahFiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved