Breaking News:

MPLS 2025

5 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 2025/2026

Inilah 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan MPLS 2025/2026 agar siswa baru lebih siap dalam mengikuti kegiatan MPLS

sman1abiansemal.sch.id
Inilah 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan MPLS 2025/2026 agar siswa baru lebih siap dalam mengikuti kegiatan MPLS 

Inilah 5 Hal Yang Harus Diperhatikan Sebelum Pelaksanaan MPLS 2025/2026 agar siswa baru lebih siap dalam mengikuti kegiatan MPLS

TRIBUNTRENDS.COM – Sekolah-sekolah jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK saat ini mulai memasuki tahun ajaran baru.

Sebagai bentuk penyambutan bagi siswa-siswi baru, sekolah biasanya mengadakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak sekolah untuk memperkenalkan lingkungan sekolah kepada para peserta didik baru.
Mengutip dari situs resmi kemdikbud.go.id, seluruh siswa baru diwajibkan mengikuti kegiatan MPLS sebagai bagian dari proses adaptasi awal mereka di lingkungan sekolah.

Sebelum mengikuti kegiatan MPLS, siswa disarankan untuk melakukan beberapa persiapan. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

Mengetahui Jadwal dan Ketentuan MPLS

  • Cek waktu dan tanggal pelaksanaan MPLS.
  • Ketahui lokasi dan sistem pelaksanaannya (luring/daring).
  • Pahami aturan yang ditetapkan sekolah, termasuk pakaian, perlengkapan, dan kegiatan.

Menyiapkan Mental dan Fisik

  • Istirahat yang cukup agar tubuh tetap fit.
  • Siapkan diri untuk mengenal lingkungan baru dan beradaptasi dengan suasana sekolah.

Membawa Perlengkapan yang Dibutuhkan

  • Alat tulis lengkap.
  • Buku catatan kecil.
  • Botol minum pribadi dan bekal (jika diperlukan).
  • Identitas diri (kartu pelajar sementara, fotokopi raport, dan masih banyak lainnya).

Berpakaian Sesuai Ketentuan

  • Gunakan seragam yang diwajibkan (biasanya seragam SMP/SD asal atau sesuai arahan panitia).
  • Pastikan rapi dan sopan.

Tidak Membawa Barang Terlarang

  • Jangan membawa barang berbahaya, alat elektronik yang dilarang, atau barang mewah yang tidak diperlukan.

Pengertian MPLS

MPLS merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan para siswa baru pada semua hal yang berhubungan dengan sekolah. Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru, namun juga pada komponen lainnya.

Komponen itu meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, serta pembinaan. Bagi sekolah-sekolah boarding school, pengenalan budaya kehidupan di asrama menjadi materi penting.

Pelaksanaan MPLS ini dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama.

MPLS di masa Pandemi Covid-19 ini dapat dilakukan secara daring.

Keputusan mengenai pelaksanaan MPLS secara daring ataupun luring ini ditentukan oleh Pemerintah daerah. Kegiatan teknis MPLS diselenggarakan oleh Guru, yang biasanya dibantu oleh para siswa di sekolah terkait.

Tujuan MPLS

  • Mengenali potensi diri siswa baru
  • Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
  • Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keaneka-ragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Hal-hal yang Dilarang saat MPLS

  • Memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan.
  • Aktivitas yang mengarah pada kekerasan.
    - Dilarang melakukan semua aktivitas yang mengarah pada perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 
    - Dilarang memberikan hukuman bagi murid yang bersifat fisik, verbal, maupun psikis yang tidak mendidik atau mengarah pada kekerasan.
  • Kegiatan MPLS Ramah tanpa pengawasan Guru.
    Jika ada kegiatan MPLS Ramah yang dilakukan di luar lingkungan satuan pendidikan, maka harus diketahui dan mendapatkan izin tertulis oleh orang tua/wali murid. 
  • Penggunaan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
    Penggunaan atribut yang tidak edukatif dalam MPLS dilarang karena dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, dan berdampak negatif pada psikologis murid.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/TribunTrends.com/Syifaul Azizah)

Tags:
Persiapan MPLSMPLS 2025Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved