Breaking News:

Gaji PNS dan PPPK

Tabel Besar Gaji Pokok PNS Golongan IA Sampai IVE yang akan Cair 1 Agustus 2025, Sesuai PP Terbaru

Inilah tabel rincian besar gaji pokok PNS golongan IA sampai IVE yang akan mulai cair 1 Agustus 2025, sesuai peraturan pemerintah terbaru.

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
djp.kemenkeu.co.id diedit ulang oleh TribunTrends
Inilah tabel rincian besar gaji pokok PNS golongan IA sampai IVE yang akan mulai cair 1 Agustus 2025, sesuai peraturan pemerintah terbaru. 

Inilah tabel rincian besar gaji pokok PNS golongan IA sampai IVE yang akan mulai cair 1 Agustus 2025, sesuai peraturan pemerintah terbaru.

TRIBUNTRENDS.COM - Gaji PNS Tahun 2025 Akan Naik setelah Ada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025?

Munculnya isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 menarik perhatian publik.

Wacana ini mencuat setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang membuka blokir anggaran belanja pemerintah sebesar Rp134,9 triliun hingga Juni 2025.

Baca juga: Besar Gaji Honorer Jika Lolos PPPK Tahap 2, Cair Mulai Agustus 2025, Belum Termasuk Tunjangan Kerja

Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI pada 1 Juli 2025, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa anggaran yang dibuka itu diperuntukkan untuk percepatan belanja kementerian/lembaga.

Segini besar gaji pensiunan PNS berdasarkan UU ASN terbaru pasca dirombak presiden, termasuk pedoman batas usia maksimal pensiun.(ILUSTRASI)
Segini besar gaji pensiunan PNS berdasarkan UU ASN terbaru pasca dirombak presiden, termasuk pedoman batas usia maksimal pensiun.(ILUSTRASI) (MNL/Generated by AI)

Hingga pertengahan tahun, sebanyak 23 kementerian dan lembaga telah merealisasikan belanja sekitar Rp48 triliun dari total anggaran tersebut.

Meski anggaran dibuka dan harapan kenaikan gaji muncul, belum ada peraturan baru yang secara eksplisit menetapkan kenaikan gaji PNS tahun ini.

Sampai Juli 2025, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mulai berlaku awal tahun ini.

Cek besaran gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja terbaru, sesuai PP nomor 5 tahun 2024.

Tabel Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Tabel Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024
Tabel Gaji PNS Tahun 2025 Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 (djp.kemenkeu.co.id)

Berikut adalah kisaran gaji pokok PNS per bulan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG):

Golongan I (lulusan SD – SMP)

Golongan IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.900

Golongan ID: Rp1.999.800 – Rp2.901.400

Golongan II (lulusan SMA/D3)

Golongan IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III (lulusan S1 – S3)

Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIB: Rp2.903.700 – Rp4.768.800

Golongan IIIC: Rp3.026.100 – Rp4.970.300

Golongan IIID: Rp3.153.100 – Rp5.180.000

Golongan IV (jabatan struktural/fungsional senior)

Golongan IVA: Rp3.284.100 – Rp5.398.900

Golongan IVB: Rp3.420.900 – Rp5.626.300

Golongan IVC: Rp3.563.800 – Rp5.862.700

Golongan IVD: Rp3.712.900 – Rp6.108.400

Golongan IVE: Rp3.867.400 – Rp6.363.500

Walaupun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 membuka ruang fiskal yang besar, belum ada ketentuan resmi terkait kenaikan gaji PNS.

Saat ini, gaji tetap mengikuti PP No. 5 Tahun 2024.

Namun, potensi revisi bisa saja terjadi bila pemerintah menganggapnya perlu dalam perubahan APBN 2025.

(TribunTrends.com/MNL)

 

Tags:
gaji PNSPNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved