Breaking News:

Kunci Jawaban

Langkah Pencegahan Apa yang Dapat Dilakukan Agar Hal Ini Tidak Terulang Lagi? Jawaban PPG Modul 3

Berikut ini kunci jawaban Modul 3 PPG 2025 dengan soal Langkah Pencegahan Apa yang Dapat Dilakukan Agar Hal Ini Tidak Terulang Lagi?

Freepik
Berikut ini kunci jawaban Modul 3 PPG 2025 dengan soal Langkah Pencegahan Apa yang Dapat Dilakukan Agar Hal Ini Tidak Terulang Lagi? 

Kasus 3: Bu Tina dan Penjualan Produk MLM

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

  • Mendahulukan Kepentingan Orang Lain (Altruism): Bu Tina mencampuradukkan tujuan diskusi akademik anak dengan kepentingan bisnis pribadi, mengutamakan keuntungan sendiri.
  • Memikul Tanggung Jawab Pengaruh: Memanfaatkan posisi dan kepercayaan orang tua untuk keuntungan pribadi.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap orang tua/wali peserta didik: Pelanggaran karena menyalahgunakan kepercayaan.
  • Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng nama baik profesi.
  • Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab: Tanggung jawabnya tercampur dengan aktivitas komersial.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

  • Aktivitas di luar fungsi dan kewenangannya dalam mengatur hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru: Menawarkan produk MLM saat kunjungan wali murid adalah penyalahgunaan jabatan.

Langkah pencegahan:

  • Sekolah perlu menetapkan aturan tegas mengenai aktivitas komersial guru yang menggunakan fasilitas atau relasi sekolah.
  • Memberikan pemahaman kepada guru tentang batasan profesionalisme dan etika dalam berinteraksi dengan orang tua.
  • Mendorong guru untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang tidak mengorbankan integritas profesi atau memanfaatkan posisi mereka.

Kasus 4: Pak Heru dan Pak Bambang Berkelahi

Apakah terjadi pelanggaran kode etik? Ya, terjadi pelanggaran serius oleh keduanya, terutama Pak Bambang.

Prinsip kode etik yang dilanggar:

Tomlinson & Little:

  • Kolegialitas: Keduanya, terutama Pak Bambang yang melakukan kekerasan fisik, melanggar prinsip menghormati dan bekerja sama dengan rekan kerja profesional.
  • Tanggung Jawab Pengaruh: Perkelahian di depan murid memberikan contoh buruk dan dapat merusak suasana belajar.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 8:

  • Tanggung jawab moral terhadap rekan seprofesi: Pelanggaran berat.
  • Tanggung jawab moral terhadap peserta didik: Karena perkelahian disaksikan murid.
  • Tanggung jawab moral terhadap profesi: Mencoreng reputasi profesi guru.
  • Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi: Pelanggaran nyata.
  • Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan: Pelanggaran karena menciptakan ketidaknyamanan dan rasa tidak aman.

Permendikbudristek No. 67/2024 Pasal 9:

Tindakan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Kekerasan fisik dapat masuk dalam ranah pidana.

Langkah pencegahan:

  • Sekolah harus memiliki aturan disipliner yang sangat tegas terhadap kekerasan fisik dan verbal antar staf.
  • Meningkatkan pelatihan manajemen konflik dan komunikasi efektif bagi seluruh staf.
  • Menciptakan saluran mediasi yang efektif untuk menyelesaikan perselisihan antar guru.
  • Kepala sekolah perlu memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada anak kepala sekolah sendiri.
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kunci jawabanPPGModul 3
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved