Sama-sama Kerja untuk Pemerintah, Ini Beda Gaji PNS dan PPPK
Masih banyak yang bertanya mengenai perbedaan PNS dengan PPPK, meski keduanya bawah naungan pemerintah baik di instansi pusat atau daerah.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Di balik status sebagai aparatur negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata memiliki sejumlah perbedaan, terutama dalam hal penghasilan.
Meski keduanya bekerja di bawah naungan pemerintah dan memegang peran penting dalam pelayanan publik, struktur gaji yang mereka terima tidaklah sama.
Topik ini selalu menarik untuk dibahas, terutama bagi masyarakat yang tengah bersiap mengikuti seleksi CPNS dan PPPK di berbagai instansi pusat maupun daerah.
Mengetahui perbedaan hak finansial dari kedua status ini bisa menjadi bahan pertimbangan penting sebelum memilih jalur karier di sektor pemerintahan.
ASN, Tapi Tidak Serupa
Di Indonesia, PNS dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keduanya diangkat secara resmi oleh pemerintah dan memiliki tugas yang hampir serupa dalam mendukung layanan publik.
Namun, status kepegawaian mereka berbeda.
Perbedaan ini berdampak langsung pada sistem penggajian dan tunjangan yang diterima.
Payung Hukum yang Berbeda
Perbedaan paling mendasar dalam hal gaji terletak pada dasar hukum yang mengaturnya.
Gaji untuk PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, sistem penggajian bagi PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Meskipun sama-sama bekerja untuk negara, pendekatan dalam pemberian kompensasi terhadap dua kategori pegawai ini dibuat berbeda, menyesuaikan dengan status dan sifat hubungan kerja mereka.
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tidak ditetapkan secara sembarangan.
Besaran gaji yang diterima setiap bulan ditentukan oleh sejumlah faktor penting, mulai dari golongan atau pangkat, masa kerja, tingkat pendidikan, hingga lokasi penempatan kerja.
Semua itu tertuang secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam struktur ASN, golongan PNS dibagi ke dalam empat tingkat utama, yaitu Golongan I hingga IV.
Setiap golongan pun masih terbagi lagi ke dalam sub-golongan, mulai dari A hingga E, tergantung pada jenjang pendidikan serta masa kerja yang telah dijalani.
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok PNS per golongan sesuai dengan aturan terbaru:
Golongan I: Untuk Lulusan SD hingga SMP
Biasanya diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah pertama.
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II: Lulusan SMA dan D3
Golongan ini umumnya ditempati oleh mereka yang menyelesaikan pendidikan menengah atas atau diploma.
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III: Untuk Sarjana dan Sederajat
Diperuntukkan bagi lulusan Strata 1 (S1), Strata 2 (S2), atau sederajat.
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV: Jabatan Struktural dan Senior
Biasanya diisi oleh pejabat struktural atau PNS yang telah memiliki masa kerja panjang dan menduduki posisi strategis.
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya yang bisa berbeda-beda, tergantung jenis jabatan, lokasi penempatan, hingga beban kerja.
Perlu diingat juga bahwa seiring bertambahnya masa kerja, jumlah gaji yang diterima akan terus meningkat sesuai jenjang.
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diatur secara jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji yang diterima oleh PPPK bergantung pada golongan serta masa kerja golongan (MKG) yang dimiliki.
Sistem ini mencakup 17 golongan yang beragam, mulai dari lulusan SD hingga tingkat S3, yang menentukan tingkat gaji pokok setiap pegawai.
Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PPPK pada Golongan I berdasarkan masa kerja:
-
Pada masa kerja 0-1 tahun, gaji pokok sebesar Rp 1.938.500.
-
Jika masa kerja sudah mencapai 2-3 tahun, gaji naik menjadi Rp 1.999.500.
-
Pada masa kerja 4-5 tahun, gaji pokok meningkat menjadi Rp 2.062.500.
-
Untuk masa kerja 6-7 tahun, gaji PPPK sebesar Rp 2.127.500.
-
Ketika masa kerja mencapai 8-9 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.194.500.
-
Masa kerja 10-11 tahun menghasilkan gaji pokok sebesar Rp 2.263.600.
-
Pada 12-13 tahun masa kerja, gaji PPPK bertambah menjadi Rp 2.334.900.
-
Saat masa kerja sudah mencapai 14-15 tahun, gaji pokok menjadi Rp 2.408.400.
-
Masa kerja 16-17 tahun, gaji pokok PPPK mencapai Rp 2.484.300.
-
Untuk masa kerja 18-19 tahun, gaji menjadi Rp 2.562.500.
-
Pada 20-21 tahun masa kerja, gaji PPPK sebesar Rp 2.643.200.
-
Masa kerja 22-23 tahun berhak mendapatkan gaji Rp 2.726.500.
-
Selanjutnya, pada masa kerja 24-25 tahun, gaji pokok menjadi Rp 2.812.400.
-
Dan pada masa kerja 26-27 tahun, gaji PPPK tertinggi di Golongan I adalah Rp 2.900.900.
Pada Golongan II, besaran gaji PPPK juga disesuaikan dengan masa kerja yang dijalani. Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan masa kerja di golongan ini:
-
Untuk masa kerja 3-4 tahun, gaji pokok yang diterima adalah Rp 2.116.900.
-
Saat masa kerja bertambah menjadi 5-6 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.183.600.
-
Pada masa kerja 7-8 tahun, gaji pokok mencapai Rp 2.252.400.
-
Untuk masa kerja 9-10 tahun, gaji PPPK bertambah menjadi Rp 2.323.300.
-
Masa kerja 11-12 tahun menghasilkan gaji pokok sebesar Rp 2.396.500.
-
Ketika masa kerja sudah mencapai 13-14 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.472.000.
-
Pada 15-16 tahun masa kerja, gaji PPPK sebesar Rp 2.549.800.
-
Masa kerja 17-18 tahun memberikan gaji pokok Rp 2.630.100.
-
Untuk masa kerja 19-20 tahun, gaji PPPK bertambah menjadi Rp 2.713.000.
-
Pada masa kerja 21-22 tahun, gaji pokok mencapai Rp 2.798.400.
-
Masa kerja 23-24 tahun menghasilkan gaji Rp 2.886.600.
-
Ketika masa kerja mencapai 25-26 tahun, gaji PPPK sebesar Rp 2.977.500.
-
Terakhir, untuk masa kerja 27 tahun, gaji pokok Golongan II mencapai Rp 3.071.200.
Golongan III PPPK menunjukkan kenaikan gaji pokok yang berkelanjutan berdasarkan masa kerja yang ditempuh. Berikut adalah rincian gaji pokok pada golongan ini:
-
Pada masa kerja 3-4 tahun, gaji yang diterima sebesar Rp 2.206.500.
-
Saat memasuki masa kerja 5-6 tahun, gaji pokok naik menjadi Rp 2.276.000.
-
Untuk masa kerja 7-8 tahun, gaji mencapai Rp 2.347.700.
-
Masa kerja 9-10 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.421.600.
-
Pada masa kerja 11-12 tahun, gaji PPPK meningkat menjadi Rp 2.497.900.
-
Ketika masa kerja sudah mencapai 13-14 tahun, gaji bertambah menjadi Rp 2.576.500.
-
Masa kerja 15-16 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 2.657.700.
-
Pada masa kerja 17-18 tahun, gaji meningkat menjadi Rp 2.741.400.
-
Masa kerja 19-20 tahun memberikan gaji pokok Rp 2.827.700.
-
Untuk masa kerja 21-22 tahun, gaji PPPK mencapai Rp 2.916.800.
-
Pada masa kerja 23-24 tahun, gaji bertambah menjadi Rp 3.008.700.
-
Masa kerja 25-26 tahun mendapatkan gaji sebesar Rp 3.103.400.
-
Terakhir, pada masa kerja 27 tahun, gaji pokok Golongan III mencapai Rp 3.201.200.
Pada Golongan IV, gaji pokok PPPK terus mengalami peningkatan sesuai dengan lamanya masa kerja. Berikut detail gaji yang diterima pada setiap rentang masa kerja:
-
Untuk masa kerja 3-4 tahun, gaji pokok sebesar Rp 2.299.800.
-
Saat memasuki masa kerja 5-6 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.372.300.
-
Pada masa kerja 7-8 tahun, gaji pokok mencapai Rp 2.447.000.
-
Untuk masa kerja 9-10 tahun, gaji PPPK bertambah menjadi Rp 2.524.000.
-
Masa kerja 11-12 tahun menghasilkan gaji pokok sebesar Rp 2.603.500.
-
Ketika masa kerja mencapai 13-14 tahun, gaji meningkat menjadi Rp 2.685.500.
-
Pada masa kerja 15-16 tahun, gaji PPPK adalah Rp 2.770.100.
-
Masa kerja 17-18 tahun memberikan gaji pokok Rp 2.857.400.
-
Untuk masa kerja 19-20 tahun, gaji naik menjadi Rp 2.947.400.
-
Pada masa kerja 21-22 tahun, gaji pokok mencapai Rp 3.040.200.
-
Masa kerja 23-24 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.135.900.
-
Ketika masa kerja sudah 25-26 tahun, gaji PPPK bertambah menjadi Rp 3.234.700.
-
Dan untuk masa kerja 27 tahun, gaji pokok tertinggi di Golongan IV adalah Rp 3.336.600.
Di Golongan V, gaji pokok PPPK mulai dari Rp 2.511.500 untuk pegawai baru tanpa masa kerja. Seiring berjalannya waktu, gaji ini akan terus bertambah sesuai masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
-
Masa kerja 1-2 tahun: Rp 2.551.100.
-
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.631.400.
-
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.714.300.
-
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.799.800.
-
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 2.888.000.
-
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 2.978.900.
-
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.072.800.
-
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.169.500.
-
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.269.400.
-
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.372.300.
-
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.478.500.
-
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.588.100.
-
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.701.100.
-
Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.817.700.
-
Masa kerja 29-30 tahun: Rp 3.937.900.
-
Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.061.900.
-
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.189.900.
Pada Golongan VI, gaji pokok juga mengalami kenaikan sesuai masa kerja yang ditempuh, dengan rincian sebagai berikut:
-
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.742.800.
-
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.829.100.
-
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 2.918.200.
-
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.010.100.
-
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.105.000.
-
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.202.700.
-
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.303.600.
-
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.407.700.
-
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.515.000.
-
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.625.700.
-
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.739.900.
-
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 3.857.700.
-
Masa kerja 27-28 tahun: Rp 3.979.200.
-
Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.104.500.
-
Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.233.800.
-
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.367.100.
Golongan VII menampilkan kenaikan gaji pokok yang konsisten seiring dengan masa kerja. Berikut rinciannya:
-
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.858.800.
-
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 2.948.800.
-
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.041.700.
-
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.137.500.
-
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.236.300.
-
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.338.200.
-
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.443.400.
-
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.551.800.
-
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.663.700.
-
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.779.100.
-
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 3.898.100.
-
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.020.800.
-
Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.147.500.
-
Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.278.100.
-
Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.412.800.
-
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.551.800.
Pada Golongan VIII, gaji pokok PPPK meningkat secara bertahap sesuai dengan masa kerja yang ditempuh. Berikut rincian lengkapnya:
-
Masa kerja 3-4 tahun: Rp 2.979.700.
-
Masa kerja 5-6 tahun: Rp 3.073.500.
-
Masa kerja 7-8 tahun: Rp 3.170.300.
-
Masa kerja 9-10 tahun: Rp 3.270.200.
-
Masa kerja 11-12 tahun: Rp 3.373.200.
-
Masa kerja 13-14 tahun: Rp 3.479.400.
-
Masa kerja 15-16 tahun: Rp 3.589.000.
-
Masa kerja 17-18 tahun: Rp 3.702.000.
-
Masa kerja 19-20 tahun: Rp 3.818.600.
-
Masa kerja 21-22 tahun: Rp 3.938.900.
-
Masa kerja 23-24 tahun: Rp 4.063.000.
-
Masa kerja 25-26 tahun: Rp 4.190.900.
-
Masa kerja 27-28 tahun: Rp 4.322.900.
-
Masa kerja 29-30 tahun: Rp 4.459.100.
-
Masa kerja 31-32 tahun: Rp 4.599.500.
-
Masa kerja 33 tahun: Rp 4.744.400.
Golongan IX menawarkan gaji pokok yang semakin meningkat sesuai dengan lamanya masa kerja. Berikut detail gaji PPPK golongan ini:
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.203.600.
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.304.400.
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 3.408.500.
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 3.515.900.
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 3.626.600.
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 3.740.800.
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 3.858.600.
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 3.980.200.
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 4.105.500.
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 4.234.800.
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 4.368.200.
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 4.505.800.
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 4.647.700.
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 4.794.100.
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 4.945.100.
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 5.100.800.
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.261.500.
Golongan X menawarkan kenaikan gaji pokok yang stabil sesuai dengan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK pada golongan ini:
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.339.100.
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.444.200.
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 3.552.700.
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 3.664.600.
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 3.780.000.
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 3.899.100.
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 4.021.900.
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 4.148.500.
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 4.279.200.
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 4.414.000.
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 4.553.000.
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 4.696.400.
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 4.844.300.
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 4.996.900.
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 5.154.200.
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 5.316.600.
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.484.000.
Sementara itu, Golongan XI mencerminkan kenaikan gaji pokok yang progresif, menyesuaikan dengan pengalaman dan masa kerja pegawai, yaitu:
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.480.300.
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.589.900.
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 3.703.000.
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 3.819.600.
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 3.939.900.
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 4.064.000.
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 4.192.000.
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 4.324.000.
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 4.460.200.
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 4.600.700.
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 4.745.600.
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 4.895.000.
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 5.049.200.
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 5.208.200.
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 5.372.300.
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 5.541.500.
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.761.000.
Golongan XII memberikan kenaikan gaji yang progresif dan signifikan sesuai pengalaman kerja. Berikut rincian lengkapnya:
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.627.500.
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.741.800.
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 3.859.600.
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 3.981.200.
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 4.106.600.
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 4.235.900.
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 4.369.300.
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 4.506.900.
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 4.648.900.
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 4.795.300.
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 4.946.300.
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 5.102.100.
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 5.262.800.
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 5.428.500.
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 5.599.500.
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 5.775.900.
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 5.975.800.
Pada Golongan XIII, gaji pokok juga terus meningkat seiring bertambahnya masa kerja, sebagai berikut:
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.781.000.
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 3.900.000.
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 4.022.900.
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 4.149.600.
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 4.280.300.
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 4.415.100.
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 4.554.100.
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 4.697.600.
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 4.845.500.
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 4.998.100.
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 5.155.500.
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 5.317.900.
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 5.485.400.
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 5.658.200.
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 5.836.400.
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 6.020.200.
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 6.209.800.
Golongan XIV menunjukkan peningkatan gaji yang konsisten dengan masa kerja, sebagai berikut:
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 3.940.900.
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.065.000.
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 4.193.000.
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 4.325.100.
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 4.461.300.
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 4.601.800.
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 4.746.800.
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 4.896.300.
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 5.050.500.
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 5.209.500.
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 5.373.600.
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 5.542.900.
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 5.717.400.
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 5.897.500.
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 6.083.200.
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 6.274.800.
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 6.472.500.
Golongan XV
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 4.107.600
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.237.000
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 4.370.400
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 4.508.100
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 4.650.000
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 4.796.500
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 4.947.600
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 5.103.400
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 5.264.100
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 5.429.900
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 5.600.900
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 5.777.300
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 5.959.300
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 6.147.000
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 6.340.600
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 6.540.300
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 6.746.200
Golongan XVI
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 4.281.400
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.416.200
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 4.555.300
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 4.698.700
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 4.846.700
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 4.999.400
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 5.156.800
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 5.319.300
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 5.486.400
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 5.659.600
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 5.837.800
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 6.021.700
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 6.211.400
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 6.407.000
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 6.608.800
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 6.816.900
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 7.031.600
Golongan XVII
-
Masa kerja 0-1 tahun: Rp 4.462.500
-
Masa kerja 2-3 tahun: Rp 4.603.000
-
Masa kerja 4-5 tahun: Rp 4.748.000
-
Masa kerja 6-7 tahun: Rp 4.897.500
-
Masa kerja 8-9 tahun: Rp 5.051.800
-
Masa kerja 10-11 tahun: Rp 5.210.900
-
Masa kerja 12-13 tahun: Rp 5.375.000
-
Masa kerja 14-15 tahun: Rp 5.544.300
-
Masa kerja 16-17 tahun: Rp 5.718.900
-
Masa kerja 18-19 tahun: Rp 5.899.000
-
Masa kerja 20-21 tahun: Rp 6.084.800
-
Masa kerja 22-23 tahun: Rp 6.276.400
-
Masa kerja 24-25 tahun: Rp 6.474.100
-
Masa kerja 26-27 tahun: Rp 6.678.000
-
Masa kerja 28-29 tahun: Rp 6.888.300
-
Masa kerja 30-31 tahun: Rp 7.105.300
-
Masa kerja 32 tahun: Rp 7.329.000
Perlu diingatkan kembali, selain gaji masih ada komponen hak yang akan diberikan PNS dan PPPK.
TribunTrends.com/Darma
Sumber: TribunTrends.com
| Beda Sikap Rudy Masud dan Dedi Mulyadi Hadapi Demo, Satu Pilih Mundur Satu Turun ke Jalan |
|
|---|
| Rudy Masud Disorot Lagi, Anggaran Kursi Pijat Rp125 Juta Dianggap Tak Sejalan Efisiensi |
|
|---|
| Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Modus Beasiswa dan Video 9 Detik Terungkap |
|
|---|
| Anggaran Rapat Daring BGN Tembus Rp 5,7 Miliar, Dadan Hindayana: Ini Untuk 50 Ribu Peserta! |
|
|---|
| Pegawai Pemprov Kaltim Iba Lihat Rudy Masud Nyetir Sendiri, Dukung Pembelian Kursi Pijat Rp125 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/Segini-besar-gaji-pensiunan-PNS-berdasarkan-UU-ASN.jpg)