Kunci Jawaban
Pada Saat Seorang Pejabat Fungsional Menjadi Pembicara/Narasumber, Kunci Modul 3.9 PINTAR Kemenag
Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag selengkapnya.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - 'Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar....'
Bapak/ ibu guru akan menemukan pertanyaan di atas saat mengerjakan soal Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag.
Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag selengkapnya.
Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional
1. Dalam kegiatan pelayanan publik yang menjadi dasar pemberian angka kredit adalah
Jawaban: Kualitas pelayanan dan dampaknya
2. Pengertian dari angka kredit kolaboratif adalah...
Jawaban: Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan bersama dengan pihak lain
3. Pelaksanaan tugas dalam pembuatan dan sistem pengembangan informasi dapat diberikan angka kredit sebesar...
Jawaban: 20
4. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar....
Jawaban: 15
5. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar...
Jawaban: 15
6. Dalam draft PAK terdapat dokumen yang harus dilampirkan yaitu?
Jawaban: Semua benar
7. Dibawah ini adalah kategori kegiatan administrasi yang dapat memperoleh angka kredit yaitu...
Jawaban: Penyusunan laporan tahunan
8. Bagaimana cara melihat draf PAK milik kita masing-masing?
Jawaban: Klik "Aksi" lalu buat Preview PAK
9. Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...
Jawaban: Kegiatan sosial pribadi
10. Predikat Kinerja Jabatan Fungsional dikonversikan menjadi angka kredit dapat ditetapkan secara?
Jawaban: Periodik dan tahunan
Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025.
Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.
(Tribunnews.com/ Farra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
109 Kunci Jawaban Sulingjar SMP Paket C 2025: Panduan Lengkap untuk Guru |
![]() |
---|
113 Kunci Jawaban Survei Lingkungan Belajar SMP Paket B 2025 untuk Guru dan Kepsek Lengkap |
![]() |
---|
30 Kunci Jawaban Sulingjar SMP Paket 2025: Guruku Sering Menunjuk Siswa Paling Berbeda di Kelas Kami |
![]() |
---|
30 Kunci Jawaban UTS PJOK Kelas 2 Semester 1: Posisi Kaki Waktu Push Up adalah? |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 12 Halaman 46: Mengapa Globalisasi dan Dunia Digital Selalu Berkaitan? |
![]() |
---|