Breaking News:

Kunci Jawaban

Kegiatan yang Tidak Termasuk dalam Kategori Angka Kredit, Kunci Jawaban Modul 3.9 PINTAR Kemenag

Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag selengkapnya.

Editor: Amir M
Freepik
KUNCI JAWABAN KEMENAG - Berikut ini kunci jawaban Modul 3.9 PINTAR Kemenag. 

TRIBUNTRENDS.COM - 'Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...'

Bapak/ ibu guru akan menemukan pertanyaan di atas saat mengerjakan soal Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag.

Berikut ini soal dan kunci jawaban Modul 3.9 Angka Kredit (bagi Jabatan Fungsional) pada Pelatihan Teknis E-Kinerja di PINTAR Kemenag selengkapnya.

Modul 3.9 Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional

1. Dalam kegiatan pelayanan publik yang menjadi dasar pemberian angka kredit adalah 

Jawaban: Kualitas pelayanan dan dampaknya

2. Pengertian dari angka kredit kolaboratif adalah... 

Jawaban: Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan bersama dengan pihak lain

3. Pelaksanaan tugas dalam pembuatan dan sistem pengembangan informasi dapat diberikan angka kredit sebesar... 

Jawaban: 20

4. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar.... 

Jawaban: 15

5. Pada saat seorang pejabat fungsional menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan workshop atau seminar maka berhak mendapatkan angka kredit sebesar... 

Jawaban: 15

6. Dalam draft PAK terdapat dokumen yang harus dilampirkan yaitu?

Jawaban: Semua benar

7. Di Bawah ini adalah kategori kegiatan administrasi yang dapat memperoleh angka kredit yaitu... 

Jawaban: Penyusunan laporan tahunan

8. Bagaimana cara melihat draf PAK milik kita masing-masing? 

Jawaban: Klik "Aksi" lalu buat Preview PAK

9. Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah... 

Jawaban: Kegiatan sosial pribadi

10. Predikat Kinerja Jabatan Fungsional dikonversikan menjadi angka kredit dapat ditetapkan secara?

Jawaban: Periodik dan tahunan

Disclaimer: *) Jawaban di atas hanya digunakan untuk memandu bapak/ibu guru dalam mengerjakan Pelatihan PINTAR Kemenag 2025. 

Urutan soal bisa acak dan berbeda dengan yang diterima saat pelatihan.

(Tribunnews.com/ Farra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kunci jawabanPINTAR Kemenag
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved