Breaking News:

Kunci Jawaban

JAWABAN Larangan Bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, Modul 3 Kode Etik

Simaklah Modul 3 FPPN Topik 3 dalam program PPG 2025 di Platform Ruang GTK, Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan teladan hidup.

Editor: Sinta Darmastri
TribunTrends.com/ Imaged by AI
KUNCI JAWABAN - Simaklah Modul 3 FPPN Topik 3 dalam program PPG 2025 di Platform Ruang GTK, Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan teladan hidup. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dalam perjalanan menjadi seorang pendidik profesional, penting bagi setiap guru untuk tidak hanya memahami konten pembelajaran, tetapi juga memiliki kesadaran etis yang tinggi terhadap profesinya.

Pada Modul 3 FPPN Topik 3 dalam program PPG 2025 di Platform Ruang GTK, salah satu pertanyaan reflektif yang muncul adalah: "Apakah perilaku guru sebagai pendidik perlu diatur?".

Pertanyaan ini mengajak para guru untuk melihat lebih dalam ke dalam makna profesi mereka sebagai agen transformasi sosial dan moral. Guru bukan sekadar penyampai materi, melainkan teladan hidup bagi peserta didik.

Kode etik profesi guru menjadi fondasi penting dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Tanpa adanya aturan dan etika, maka risiko penyalahgunaan wewenang dan perilaku tidak profesional akan semakin terbuka.

Maka, sangat wajar jika perilaku guru perlu diatur secara eksplisit demi melindungi hak peserta didik serta menjaga integritas profesi.

Baca juga: JAWABAN 5 Sila Makna Filsafat Pendidikan Pada Pancasila! Kunci Jawaban Modul 3 FPPN PPG 2025

Salah satu regulasi yang memperkuat hal ini adalah Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024, yang menegaskan sejumlah larangan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Aturan ini menyasar pada bentuk-bentuk kekerasan fisik maupun verbal, diskriminasi, pelecehan seksual, serta segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Pembelajaran Modul 3 FPPN Topik 3: Kode Etik Guru, Apakah Perilaku Guru sebagai Pendidik Perlu Diatur

Soal Latihan Pemahaman

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024?

A. Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru

B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik

C. Melakukan pekerjaan sampingan diluar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan

D. Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan

E. Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Baca juga: Bentuk Pembelajaran yang Menerapkan CASEL di Kelas, Jawaban Cerita Reflektif Modul 2 PPG 2025

[Kunci Jawaban:]

Pilihan yang tepat untuk menjawab pertanyaan diatas adalah yang B. Ikut dalam politik praktis, politik transaksional, dan terafiliasi dengan partai politik.

[Pembahasan:]

Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 adalah peraturan yang mengatur perilaku, tugas, serta etika profesional guru untuk memberikan pendidikan yang berkualitas sekaligus melindungi hak siswa. Berdasarkan aturan ini, berikut adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru:

Larangan bagi Guru Berdasarkan Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024

Baca juga: Pendidikan Budi Pekerti Harus Selaras Dengan Nilai Pancasila. Kunci Jawaban Modul 3 PPG 2025

1. Melakukan Kekerasan Fisik atau Psikis

Guru dilarang melakukan kekerasan fisik (memukul, mendorong, atau bentuk lain yang melukai siswa) dan kekerasan psikis, seperti menghina, mengintimidasi, atau memberikan tekanan emosional berlebihan kepada siswa.

2. Diskriminasi terhadap Siswa

Guru tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, gender, ras, agama, atau kemampuan akademik siswa.

3. Meminta Iuran Tidak Resmi

Mengutip aturan ini, guru dilarang meminta atau mengumpulkan iuran atau pungutan liar dari siswa, orang tua, atau wali murid di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan sekolah atau pemerintah.

4. Melibatkan Siswa dalam Aktivitas Politik

Guru tidak boleh melibatkan siswa dalam kegiatan politik, kampanye, atau bentuk aktivisme tertentu yang berpotensi melanggar netralitas pendidikan.

5. Memberikan Nilai tanpa Dasar yang Objektif

Guru tidak diizinkan memberikan penilaian atau nilai siswa yang tidak berdasarkan standar objektif atau hasil kerja sebenarnya. Penilaian harus dilakukan secara adil dan transparan.

6. Melanggar Etika Profesional

Guru dilarang melanggar kode etik guru yang tertuang dalam Permendikbudristek, termasuk menerapkan metode yang tidak mendukung proses belajar mengajar.

7. Mengabaikan Tanggung Jawab terhadap Siswa

Guru tidak boleh meninggalkan kelas, mengabaikan tanggung jawab pengajaran, tidak memberikan bimbingan, atau tidak menyediakan waktu untuk interaksi dengan siswa.

8. Membawa Siswa pada Risiko Bahaya

Guru tidak diperkenankan membawa siswa ke dalam aktivitas berisiko tinggi atau merugikan siswa tanpa jaminan keamanan, termasuk eksploitasi waktu di luar jam sekolah.

**

(TribunTrends.com/Tribun Network)

Tags:
kunci jawabanModul 3PPG 2025Ruang GTKkode etik guru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved