Kunci Jawaban
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Menurut Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, Modul 3 PPG 2025
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025 di Ruang GTK.
Editor: Tim TribunTrends
Hal yang tidak boleh dilakukan oleh guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024, Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025 di Ruang GTK.
TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini adalah kunci jawaban untuk Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025 yang membahas tentang larangan bagi guru menurut Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024. Materi ini mencakup Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) serta Kode Etik Guru dalam konteks pembelajaran PPG 2025. Soal tersebut dapat ditemukan oleh Bapak/Ibu guru di Ruang GTK pada sesi Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3. Jawaban yang disediakan di sini bertujuan sebagai referensi bagi guru yang mengalami kesulitan saat mengerjakan soal di Ruang GTK.
Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?
- Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
- Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
- Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
- Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
- Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda
Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
Alasan larangan tersebut:
- Netralitas dan profesionalisme guru
Guru diwajibkan menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan politik praktis agar tidak memengaruhi proses pembelajaran dan reputasi lembaga pendidikan. - Menjaga kepercayaan publik
Dengan menjauhi politik praktis, guru menjaga kepercayaan semua pihak, siswa, orang tua, dan masyarakat, bahwa pendidikan disampaikan secara objektif dan tidak memihak. - Fokus pada peran utama
Larangan ini memastikan guru tetap fokus memenuhi tugas profesionalnya, mendidik dan membimbing siswa, tanpa intervensi agenda politik yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas.
Kegiatan yang boleh dilakukan oleh guru sesuai Permendikbudristek:
- Berpartisipasi dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau MGMP, untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi guru.
- Melakukan pekerjaan sampingan di luar mengajar, misalnya menjadi narasumber atau penulis buku, asalkan tidak mengganggu tugas utama.
- Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah (bimbingan belajar), dengan syarat transparan dan tidak dipungut biaya yang merugikan siswa.
- Mengajar pada dua lembaga berbeda, asalkan memperhatikan regulasi lembaga serta tidak menimbulkan konflik atau beban kerja berlebihan.
*) Disclaimer: Contoh jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi Bapak/Ibu Guru untuk menghadapi pertanyaan terkait di Ruang GTK
(Tribunnews.com/Farra/TribunTrends.com/Melshanda Vristiyan)
Jawaban Modul 1 PPG Soal Makna yang Paling Menggambarkan Pembelajaran Berbasis Pendekatan TaRL |
![]() |
---|
Jawaban: Strategi Apa yang Paling Efektif untuk Membantu Siswa Mengembangkan Kebiasaan Bekerja Sama? |
![]() |
---|
JAWABAN: Pendidikan Budi Pekerti Harus Selaras Dengan Nilai-Nilai Pancasila |
![]() |
---|
Jawaban: Ceritakan Bagaimana Merencanakan Pembelajaran Berdiferensiasi Relevan di Kelas Bapak/Ibu |
![]() |
---|
JAWABAN: Apa Tanggung Jawab Guru Kepada Rekan Sesama Guru Sesuai Permendikbudristek N 67 Tahun 2024? |
![]() |
---|