Breaking News:

Kunci Jawaban

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? Modul 3 PPG

Berikut ini kunci jawaban Modul 3 PPG 2025 dengan soal Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

Freepik
Berikut ini kunci jawaban Modul 3 PPG 2025 dengan soal Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024? 

Berikut ini kunci jawaban Modul 3 PPG 2025 dengan soal Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

TRIBUNTRENDS.COM - Ini dia kunci jawaban untuk Modul 3 Topik 3 PPG Guru 2025 yang membahas tentang "Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?"

Bapak/Ibu guru akan diminta menjawab pertanyaan seputar Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai (FPPN) serta Kode Etik Guru dalam pembelajaran PPG 2025 ini.

Soal-soal ini bisa Bapak/Ibu temukan di platform Ruang GTK (yang dulunya dikenal sebagai Platform Merdeka Mengajar atau PMM) pada Latihan Pemahaman Modul 3 Topik 3.

Contoh jawaban yang ada di artikel ini hanya berfungsi sebagai panduan, ya, Bapak/Ibu.

Ini bisa jadi referensi saat Anda merasa kesulitan dalam menjawab soal-soal di Ruang GTK.

Baca juga: Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut Ki Hadjar Dewantara? Jawaban Post Test Modul 1 PPG 2025

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan oleh Guru Berdasarkan Permendikbudristek No 67 Tahun 2024?

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi untuk menyuarakan kepentingan guru
  • Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar tugas mengajar untuk mendapatkan tambahan penghasilan
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah untuk siswa yang membutuhkan
  • Mengajar di dua lembaga pendidikan yang berbeda

Jawaban: Ikut dalam politik praktis, politik transaksional dan terafiliasi dengan partai politik

Alasan larangan tersebut:

  • Netralitas dan profesionalisme guru

Guru diwajibkan menjaga netralitas dan tidak mencampuri urusan politik praktis agar tidak memengaruhi proses pembelajaran dan reputasi lembaga pendidikan.

  • Menjaga kepercayaan publik

Dengan menjauhi politik praktis, guru menjaga kepercayaan semua pihak, siswa, orang tua, dan masyarakat, bahwa pendidikan disampaikan secara objektif dan tidak memihak.

  • Fokus pada peran utama

Larangan ini memastikan guru tetap fokus memenuhi tugas profesionalnya, mendidik dan membimbing siswa, tanpa intervensi agenda politik yang bisa mengganggu konsentrasi dan integritas.

Kegiatan yang boleh dilakukan oleh guru sesuai Permendikbudristek:

  • Berpartisipasi dalam organisasi profesi, seperti PGRI atau MGMP, untuk meningkatkan kompetensi dan menyuarakan kepentingan profesi guru.
  • Melakukan pekerjaan sampingan di luar mengajar, misalnya menjadi narasumber atau penulis buku, asalkan tidak mengganggu tugas utama.
  • Memberikan tambahan belajar di luar jam sekolah (bimbingan belajar), dengan syarat transparan dan tidak dipungut biaya yang merugikan siswa.
  • Mengajar pada dua lembaga berbeda, asalkan memperhatikan regulasi lembaga serta tidak menimbulkan konflik atau beban kerja berlebihan.

*) Disclaimer: Contoh jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi Bapak/Ibu Guru untuk menghadapi pertanyaan terkait di Ruang GTK

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Farra/Disempurnakan dengan bantuan AI)

 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
kunci jawabanModul 3PPG
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved