Breaking News:

Kunci Jawaban

Jawaban Topik 3, Tanggung Jawab Guru pada Profesi Sesuai Permendikbudristek No 67 Tahun 2024

Ini kunci jawaban Topik 3, Tanggungjawab guru pada profesi sesuai Permendikbudristek No.67 Tahun 2024. Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

|
TribunTrends/Imaged By AI
Ini kunci jawaban Topik 3, Tanggungjawab guru pada profesi sesuai Permendikbudristek No.67 Tahun 2024. Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru. 

Ini kunci jawaban Topik 3, Tanggungjawab guru  pada profesi sesuai Permendikbudristek No.67 Tahun 2024. Materi  Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut adalah jawaban latihan pemahaman mengenai Filosofi Pendidikan dan Pendidikan Nilai, Topik 3: Kode Etik Guru, dengan fokus pada pertanyaan, "Apakah perilaku guru sebagai pendidik perlu diatur?

Dasar Materi yang akan dibahas mengenai Mari Kita Junjung Kode Etik Guru.

Materi Mari Kita Junjung Kode Etik Guru pertanyaan nomor 2 'Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?'.

Jawaban di bawah juga disertai dengan pembahasan agar memudahkan Bapak/Ibu Guru dalam memahaminya.

2. Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek no. 67 tahun 2024?

A. Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.

B. Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

C. Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi.

D. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi.

E. Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatif.

Jawaban: D

Pembahasan: Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang kode etik guru.

Menurut permen tersebut, guru wajib:

  • Mengedepankan musyawarah untuk mufakat: dalam mengambil keputusan profesional, guru tidak bersikap otoriter, melainkan terbuka untuk diskusi dan kesepakatan bersama.
  • Memiliki motivasi: setiap tindakan dan kelakuan guru dipandu oleh semangat dan tujuan profesional yang tinggi.
  • Menjaga harkat dan reputasi profesi: guru harus selalu bertindak secara terhormat dan mempertahankan martabat profesinya, mencerminkan standar integritas tinggi.

Ketiga poin tersebut menunjukkan komitmen guru untuk bertindak secara kolegial, bertanggung jawab, dan menjaga kredibilitas profesinya dalam setiap pelaksanaan tugas.

(SRIPOKU.COM/Rizka Pratiwi Utami/ TribunTrends.com/Melshanda Vristiyan)

Tags:
kode etik gurupermendikbudristekperilaku gurureputasi profesitanggungjawab guru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved