Pintar Kemenag
PENTING! Cara Ikut Pelatihan Regulasi Perkawinan & Administrasi Pencatatan Nikah Angkatan I, PINTAR
Simaklah pelatihan Pintar Kemenag 2025 berbasis MOOC dilakukan secara Asynchronous, dijadwalkan 16-20 Juni 2025 selama 18 jam pertemuan (JP).
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidikan dan Keagamaan Sumber Daya Manusia, di bawah naungan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama Republik Indonesia, resmi menggelar Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Angkatan I tahun 2025.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program PINTAR Kemenag 2025, yang fokus pada penguatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) dalam memahami serta mengimplementasikan aturan perkawinan dan pencatatan nikah secara akurat dan profesional.
Kegiatan ini tidak hanya menekankan aspek regulasi, tetapi juga memperkuat pemahaman tentang pentingnya administrasi yang tertib dalam pelayanan publik, khususnya di bidang urusan keagamaan.
Pelatihan Pintar Kemenag 2025 berbasis MOOC (Massive Open Online Course) dilakukan secara Asynchronous, dijadwalkan 16-20 Juni 2025 selama 18 jam pertemuan (JP).
Latar belakang pelatihan adalah perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional dan keagamaan.
Penghulu selaku petugas yang terlibat dalam pencatatan nikah, dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perkawinan serta mampu melaksanakan administrasi pencatatan nikah secara profesional dan akurat.
Baca juga: Pada Kasus Tersebut Kekurangan Guru Terletak Pada Aspek? Jawaban Modul 3.5 Model Pembelajaran PINTAR
Tujuan pelatihan meningkatkan kompetensi teknis penghulu dalam memahami, mengimplementasikan dan mensosialisasikan regulasi perkawinan serta proses pencatatan nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi Pelatihan:
- 3.1 Administrasi Pencatatan Nikah - 1 - Bagian 1
- 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah - 1 - Bagian 2
- 3.3 Administrasi Pencatatan Nikah - 2
- 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan
- 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah
- 3.6 Layanan Catatan Pernikahan
Syarat Peserta Pelatihan
- Penghulu
- PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag
- Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
- Syarat Jenis Kelamin : Semua
- Syarat Pendidikan Umum : Semua
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 2.10 PINTAR Kemenag Pemanfaatan Screen Recorder & OBS, Kepanjangan dari OBS?
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.16 Pintar Kemenag Pembelajaran Inklusif, Konsep Dasar Pendidikan MOOC
===
Demikian artikel Info Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah Angkatan I, Pintar Kemenag 2025.
Sumber: Tribun Sumsel
| Imam Masjid Bertugas Memastikan Jenazah Dishalatkan Secara? Kunci Jawaban Modul 3.15 PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Di Bawah Ini yang Bukan Merupakan Ayat dari Surah Al-Fatihah Adalah? Soal Modul 3.11 PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Berikut Ini yang Tidak Termasuk Syarat Khatib Jum'at Kecuali?Kunci Jawaban Modul 3.13 PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Berikut Adalah Bentuk Kebijakan Akuntansi yang Mempengaruhi Pengakuan? Modul 3.12 PINTAR Kemenag |
|
|---|
| Berikut yang Tidak Termasuk Tim Multi Disiplin Adalah? Kunci Jawaban Modul 3.10 PINTAR Kemenag 2025 |
|
|---|