BSU 2025-mu Gagal Cair? Simak, Bisa Jadi 5 Hal Ini Alasannya
BSU kamu gagal cair? Perhatikan hal-hal berikut ini yang harus kamu ketahui, alasan pekerja yang tidak mendapatkan BSU 2025 dan syarat lengkapnya.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Memasuki pertengahan tahun 2025, pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai salah satu bentuk stimulus ekonomi nasional.
Program ini menyasar pekerja serta guru honorer, dengan tujuan utama menjaga daya beli masyarakat serta mendorong stabilitas ekonomi, khususnya di kalangan tenaga kerja.
Dalam skema BSU 2025, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan, yang diberikan selama dua bulan berturut-turut, yakni Juni dan Juli 2025.
Program ini sekaligus menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap sektor informal dan pendidikan non-ASN yang kerap luput dari bantuan langsung.
Namun, tidak semua golongan pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa kategori tertentu yang tidak memenuhi syarat pencairan BSU tahun ini.
Total bantuan senilai Rp 600.000 dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan langsung disalurkan sekaligus ke rekening masing-masing penerima.
Dana ini merupakan akumulasi dari dua bulan pencairan, yakni untuk bulan Juni dan Juli.
Baca juga: Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025, Ini Syarat Terima Uang Rp600.000
Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa menikmati bantuan ini.
Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi calon penerima BSU, sekaligus merinci sejumlah golongan yang dikecualikan dari program ini.
Dengan kata lain, meskipun BSU 2025 hadir sebagai bentuk dukungan nyata kepada pekerja dan guru honorer, ada batasan yang harus diperhatikan agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lain.
Meskipun program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hadir untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan guru honorer, tidak semua orang secara otomatis bisa mendapatkannya.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang cukup ketat agar bantuan ini tepat sasaran.
Lima Alasan Pekerja Tidak Mendapatkan BSU 2025
Dilansir dari Kompas.com (10/16/2025), inilah daftar kelompok pekerja yang dipastikan tidak akan menerima BSU tahun ini berdasarkan syarat resmi pemerintah:
1. Pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp 3,5 juta per bulan.
(Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025)
2. Pekerja yang tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
3. Pekerja yang baru mengaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan setelah 30 April 2025.
4. Pekerja yang sebelumnya telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH).
5. Pekerja yang bukan Warga Negara Indonesia (non-WNI)
(5 Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2025)
Kelima kelompok di atas dianggap tidak memenuhi syarat administrasi maupun kondisi ekonomi yang telah ditetapkan dalam kebijakan BSU 2025.
Pemerintah menilai bahwa bantuan harus diberikan secara selektif, hanya kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Baca juga: Cara Buka Rekening Mandiri Secara Online untuk Ambil BSU 2025, Mudah Bisa Pakai HP
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Sebaliknya, bagi pekerja yang ingin memastikan diri layak sebagai penerima BSU, berikut salah satu syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 30 April 2025.
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
4. Belum pernah menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga saat BSU disalurkan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
6. Guru honorer termasuk dalam kategori yang berhak menerima BSU, sesuai ketentuan pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat, proses verifikasi dapat dilakukan secara mandiri secara online.
Pemerintah menyediakan dua kanal resmi untuk melakukan pengecekan status penerima bantuan:
Laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan: https://kemnaker.go.id
Situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jika setelah pengecekan ternyata nama Anda belum terdaftar sebagai penerima bantuan, padahal semua syarat telah terpenuhi, sebaiknya segera menghubungi HRD atau manajemen perusahaan untuk melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa program BSU 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi.
“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli, di bawah koordinasi Menko Perekonomian, kepada mereka yang menerima upah di bawah Rp3,5 juta,” ujar Yassierli.
Program ini diharapkan menjadi bantalan ekonomi yang efektif bagi jutaan pekerja Indonesia, terutama mereka yang belum tersentuh bantuan sosial lainnya.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
Inovasi Jadi Kunci Gerabah Melikan Klaten Bertahan Lebih dari Satu Abad |
![]() |
---|
Desa Melikan Klaten Jadi Wisata Edukasi Gerabah, Paket Mulai Rp 10 Ribu |
![]() |
---|
Gerabah Melikan Klaten Tembus Pasar Internasional, Diekspor hingga Amerika dan China |
![]() |
---|
Gerabah Polos Melikan Disulap Jadi Seni Bernilai Tinggi, Naik hingga 5 Kali Lipat |
![]() |
---|
Kronologi Ambruknya Gedung Majelis Taklim Bogor Tewaskan 3 Orang, Bangunan Bergetar Tiang Cor Hancur |
![]() |
---|