Hore! Guru Full Senyum, Tunjangan Sertifikasi TW 2 Cair Minggu ke-2 Juni 2025
Lagi-lagi angin segar untuk para pendidik di tanah air ini, pasalnya untuk bulan Juni ini ada pencairan Tunjangan Sertifikat Guru (TPG) tahap ke-6.
Penulis: Sinta Darmastri
Editor: Sinta Darmastri
TRIBUNTRENDS.COM - Memasuki pekan kedua bulan Juni 2025, angin segar kembali datang bagi para pendidik di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama, mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) tahap ke-6 untuk Triwulan 1 (TW1) telah resmi dinyatakan SIAP CAIR.
Pengumuman ini tentu menjadi kabar menggembirakan bagi para guru yang telah menantikan haknya.
Selain itu, pemerintah juga merilis jadwal lanjutan untuk pencairan TPG Triwulan 2 (TW2), memberikan kepastian dan kejelasan alur penyaluran dana tunjangan berikutnya.
Dasar Hukum Pencairan TPG 2025
Pencairan TPG ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya, memastikan proses penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Ketentuan hukum yang menjadi dasar pencairan ini mencakup berbagai aspek administratif dan teknis, termasuk kriteria penerima, besaran tunjangan, serta mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel.
Landasan Hukum Pencairan TPG 2025
Pencairan TPG tahun ini didasarkan pada beberapa regulasi terbaru yang mengatur secara teknis, administratif, dan prosedural. Berikut dasar hukum yang digunakan:
1. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025
Mengatur pelaksanaan teknis pencairan TPG bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
2. Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025
Merinci prosedur serta hak penerimaan tunjangan profesi bagi guru ASN maupun non-ASN.
3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen No. 1 Tahun 2025
Menjelaskan alur pelaporan, validasi data, dan pencairan dana TPG dari tingkat pusat ke daerah.
Baca juga: Pensiunan PNS Full Senyum Bulan Juni 2025, Gaji Pokok dan Tunjangan Ini Bakal Cair 2 Kali
Jadwal & Mekanisme Pencairan TPG 2025
Triwulan 1 (TW1) – Tahap 6
-
Proses pencairan dimulai pada minggu kedua Juni 2025.
-
Guru yang telah masuk daftar validasi dan memiliki SKTP TW1 tidak perlu melakukan validasi ulang untuk TW2.
-
Penyaluran dilakukan secara bertahap, bergantung pada kesiapan daerah dan kelengkapan dokumen administrasi.
Triwulan 2 (TW2)
-
Direncanakan cair mulai pertengahan hingga akhir Juni 2025.
-
Validasi dari masing-masing daerah menjadi kunci utama. Oleh karena itu, peran aktif Dinas Pendidikan setempat sangat diperlukan agar pencairan berjalan tepat waktu.
Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG 2025?
Guru ASN (PNS, PPPK, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah)
-
Berhak menerima tunjangan sebesar 1x gaji pokok per bulan sesuai golongan.
-
Estimasi besaran TPG per bulan:
-
Golongan IIIA: ± Rp 2.580.000
-
Golongan IIIB: ± Rp 2.700.000
-
Golongan IVA: ± Rp 2.985.000
-
Golongan IVB ke atas: > Rp 3.000.000
-
Guru Non-ASN dengan SK Inpassing
-
Tunjangan diberikan sebesar 1x gaji pokok sesuai yang tertera pada SK Inpassing.
-
Berdasarkan kebijakan TW2 tahun 2025, tetap mendapatkan tunjangan tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan, meski belum memiliki SK Inpassing.
Baca juga: Info Pendaftaran STIS 2025, Lulus Jadi CPNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Tiap Bulan
Syarat Penerima & Potensi Hambatan
Agar proses pencairan berjalan lancar, guru penerima TPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
-
Memiliki sertifikat pendidik.
-
Mengajar minimal sesuai beban jam kerja yang ditentukan.
-
Terdata aktif di Dapodik atau EMIS (untuk guru madrasah).
-
Telah memiliki SKTP yang diterbitkan resmi oleh pemerintah.
Namun, perlu diwaspadai pula potensi hambatan seperti:
-
Data belum valid di Dapodik/EMIS.
-
SKTP yang belum diterbitkan karena kendala administrasi.
-
Keterlambatan pengajuan dari dinas daerah.
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung profesionalisme para guru di seluruh Indonesia.
Salah satunya melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang kini memasuki tahap ke-6 untuk Triwulan 1 dan akan segera berlanjut ke Triwulan 2 pada pertengahan Juni 2025.
Namun, di balik proses pencairan ini, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi oleh guru agar dana tunjangan dapat diterima tanpa hambatan.
Selain itu, beberapa kendala administratif juga masih kerap muncul di berbagai daerah, yang dapat memperlambat proses pencairan.
(TribunTrends.com/Darma)
Sumber: TribunTrends.com
| Jusuf Kalla Ucap 'Jokowi Jadi Presiden Karena Saya', Singgung Momen Dulu Bawa Joko Widodo ke Jakarta |
|
|---|
| Bos-Bos BNI Dipanggil OJK Imbas Penggelapan Dana Gereja Rp28 M: Segera Tuntaskan atau Sanksi Menanti |
|
|---|
| BBM Subsidi Tidak Naik, DPR Ingatkan Pelaku Pasar: Dilarang Naikkan Harga Kebutuhan Pokok |
|
|---|
| JK Ungkap Peran Besarnya di Balik Kursi RI-1: Kasih Tahu ke Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya |
|
|---|
| Hujan Peluru di Selat Hormuz, Iran Tembaki Kapal Tanker Tanpa Ampun: Tidak Ada yang Boleh Lewat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/THR-PNS-2025dfxvf.jpg)