Breaking News:

Berita Viral

Tampang IRT di Muara Enim Pelaku Penipuan Arisan Online, Korban Puluhan Orang, Raup Ratusan Juta

Inilah sosok IRT alias Ibu Rumah Tangga di Muara Enim yang melakukan penipuan bermodus arisan online. Korbannya puluhan orang, raup ratusan juta.

Editor: Suli Hanna
Dokumen Polisi via Sripoku
PENIPUAN ARISAN ONLINE - Tergiur untung besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, berhasil mengelabui puluhan korbannya dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian ratusan juta. Kelakuan tersangka ini, terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah sosok IRT alias Ibu Rumah Tangga di Muara Enim yang melakukan penipuan bermodus arisan online. Korbannya puluhan orang, raup ratusan juta.

Seorang ibu rumah tangga bernama Octa Cahyu Pradini (23) warga Perumahan King Regency Blok B10, Muara Enim, berhasil menipu puluhan korban dengan modus arisan online yang menjanjikan keuntungan besar.

Kasus ini menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Andaru Galuh Indratno menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polsek Lawang Kidul.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Bandara Batam saat hendak melarikan diri.

“Para korban tergiur keuntungan besar sehingga rata-rata mentransfer uang sebesar Rp15 juta ke rekening pelaku,” kata Andaru, Selasa (3/6/2025).

Awalnya, pelaku memberikan keuntungan awal sebagai umpan agar korban semakin percaya dan mengirimkan uang lebih banyak.

Namun, keuntungan tersebut tidak pernah kembali, dan uang korban hilang tanpa jejak.

Baca juga: Cara Mudah Klaim Ganti Rugi Uang MinyaKita Bagi Korban Penipuan Takaran: Simak Syarat Pengajuannya!

ARISAN ONLINE - Tergiur untung besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, berhasil mengelabui puluhan korbannya dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian ratusan juta. Kelakuan tersangka ini, terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian.
ARISAN ONLINE - Tergiur untung besar, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Octa Cahyu Pradini (23), warga Perumahan King Regency Blok B10 Muara Enim, berhasil mengelabui puluhan korbannya dengan modus arisan online yang menyebabkan kerugian ratusan juta. Kelakuan tersangka ini, terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Lawang Kidul dan langsung dilakukan pengejaran serta diamankan di Batam ketika sedang dalam pelarian. (Dokumen Polisi via Sripoku)

Modus yang digunakan pelaku menyerupai skema ponzi, di mana uang dari peserta baru dipakai untuk menutupi kewajiban kepada peserta lama.

Dari penyelidikan, aksi ini sudah berlangsung sejak November 2024 dengan jumlah korban mencapai 25 orang dan kerugian mencapai Rp356 juta.

Setelah laporan masuk, Tim Reskrim Polsek Lawang Kidul bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di Bandara Batam.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone dan bukti rekening koran.

Octa dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Kapolsek Andaru mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran arisan online yang tidak jelas badan hukumnya dan segera melapor jika menjadi korban.

(TribunTrends.com/ Sripoku.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
ibu rumah tanggaMuara Enimarisan onlineBandara Batam
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved