Berita Viral
Warga Cengkareng Timur Resah, Video Pembakaran Sampah Ilegal Viral, Ternyata Sudah Enam Tahun
Warga Apartemen Sentraland Cengkareng Timur resah karena pembakaran sampah ilegalm ternyata sudah berlangsung 6 tahun.
Editor: Suli Hanna
TRIBUNTRENDS.COM - Warga Apartemen Sentraland Cengkareng Timur resah karena pembakaran sampah ilegalm ternyata sudah berlangsung 6 tahun.
Langit Cengkareng Timur, Jakarta Barat, mendadak memerah.
Kobaran api menyala liar dari sebidang lahan kosong, hanya beberapa meter dari Apartemen Sentraland.
Asap hitam menggumpal, membumbung tinggi, menyisakan aroma menyengat yang menerobos sela-sela jendela hunian warga.
Video berdurasi 41 detik yang memperlihatkan peristiwa itu beredar cepat di media sosial.
Api terlihat menjilat langit, membakar tumpukan sampah yang diduga sengaja dinyalakan.
Warganet pun berbondong-bondong bersuara.
Mereka menandai akun-akun pejabat dan institusi pemerintah.
Keluh kesah yang selama ini tertahan, akhirnya tumpah di ruang publik.
Baca juga: DLH Klaten Sebut 67 Persen Sampah di Klaten Organik, Potensi Besar yang Belum Maksimal Diolah

"Tolong dibantu segera atasi bapak-bapak yang terhormat @pramonoanungw, @si.rano @polres_jakbar, @poldametrojaya.
Harus ada tindakan dari pihak berwajib karena sudah bertahun-tahun tidak digubris oleh para ormas setempat," tulis seorang warganet, Kamis (29/5/2025).
Bukan sekali ini saja kejadian semacam itu terjadi, setidaknya menurut Yusuf (35), salah satu penghuni Apartemen Sentraland.
Ia menyebut, api-api liar itu sudah menjadi pemandangan rutin sejak enam tahun silam.
“Sejak pertama saya masuk apartemen itu 2019, sudah mulai bakar-bakaran sampah di situ.
Masalahnya kan itu TPS, jadi enggak boleh bakar sampah sembarangan,” tutur Yusuf kepada wartawan.
TPS atau tempat penampungan sementara yang seharusnya menjadi titik pengumpulan, kini malah berubah jadi dapur polusi.
Asap hasil pembakaran menyelinap ke dalam unit-unit apartemen, mengganggu kenyamanan hingga membahayakan kesehatan.
“Jadi polanya selama ini penindakan, terus paling lama tiga bulan, ada yang bakar-bakar lagi.
Kalau ikut Perda kan harusnya kena denda itu, bisa Tipiring (tindak pidana ringan),” lanjut Yusuf.
Yusuf dan penghuni lainnya mengaku sudah kehabisan kesabaran.
Mereka merasa seperti bertempur sendirian menghadapi asap yang tak terlihat oleh pejabat, meski nyata merasuk ke paru-paru mereka.
Respon akhirnya datang.
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan warga tersebut.
“Kami segera periksa dan tindak lanjut.
Alamatnya sudah kita dapat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis.
Tak hanya itu, Uus berjanji akan mencari tahu siapa dalang di balik pembakaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun itu.
“Masih kami telusuri.
Sudah saya koordinasikan dengan Sudin Lingkungan Hidup dan pihak Kecamatan Cengkareng,” tegasnya.
Untuk diketahui, pembakaran sampah di ruang terbuka jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku seharusnya bisa dikenai sanksi administratif hingga denda Rp 500 ribu.
(TribunTrends.com/ WartaKotalive.com/ Disempurnakan dengan bantuan AI)
Sumber: Warta Kota
Jam Tangan Ahmad Sahroni Fantastis, Keluarga Bocah 14 Tahun Tak Niat Jual, Perasaan Campur Aduk |
![]() |
---|
Tertangkap Bawa AC, Wanita Lansia Penjarah Rumah Uya Kuya Bikin Haru saat Terungkap Kisah Hidupnya |
![]() |
---|
Identitas Driver Ojol Bareng Gibran Dipertanyakan, Publik Curiga Rekayasa, Bahrun Najah Klarifikasi |
![]() |
---|
Kronologi Remaja Dapat Richard Mille Ahmad Sahroni Rp11 M, Ibu Bingung Anak Pulang Bawa Barang Mewah |
![]() |
---|
Sosok Remaja yang Jarah Jam Rp 11 Miliar Ahmad Syahroni, Ternyata Masih Tetangga, Ortu Syok |
![]() |
---|