Breaking News:

Pendaftaran Kuliah 2025

Seleksi Masuk IPDN 2025, Simak Link Pendaftaran dan Syarat Lengkap, Lulus Jadi PNS Golongan IIIA

Berikut ini link pendaftaran dan syarat lengkap untuk seleksi masuk IPDN 2025, lulus bisa menjadi PNS golongan IIIA

|
Serambinews.com/istimewa
Berikut ini link pendaftaran dan syarat lengkap untuk seleksi masuk IPDN 2025, lulus bisa menjadi PNS golongan IIIA 

Meski demikian, sama seperti Dikdin BKN, laman SPCP IPDN (Sistem Penerimaan Calon Praja IPDN) juga belum bisa diakses hingga saat ini.

Syarat Mendaftar IPDN

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun

3. Tinggi badan minimal bagi pria 160 cm dan wanita 155 cm.

Syarat Administrasi

- Memiliki ijazah minimal SMA/MA atau lulusan Paket C dalam 4 tahun terakhir dengan ketentuan:

  • Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (untuk nilai rapor dan ujian sekolah)
  • Khusus peserta dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya, nilai rata-rata minimal 65,00

- Peserta dengan ijazah dari sekolah luar negeri diperbolehkan mendaftar dengan melampirkan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan

- Berdomisili minimal 1 tahun secara sah di kabupaten/kota di provinsi tempat mendaftar, dibuktikan dengan dokumen KTP, Kartu Keluarga, surat pindah, atau dokumen pendukung lainnya

- Syarat domisili tidak berlaku bagi peserta yang orang tuanya lahir di wilayah pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua atau surat penempatan tugas orang tua dari instansi terkait

- Surat keterangan lulus SMA/MA bagi siswa lulusan tahun 2025, ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat berwenang dengan cap/stempel basah

- Surat pernyataan kesediaan menandatangani perjanjian ikatan dinas lulusan IPDN, ditandatangani peserta dan diketahui orang tua/wali dengan materai Rp 10.000

Berikut gambaran cara daftar IPDN 2025 lengkap dengan informasi syarat dan link pendaftarkan mengacu pada tahun sebelumnya.
Berikut gambaran cara daftar IPDN 2025 lengkap dengan informasi syarat dan link pendaftarkan mengacu pada tahun sebelumnya. (DOK. Instagram IPDN)

- Surat keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP, dikeluarkan oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua sesuai ketentuan

- Pakta integritas

- Memiliki alamat e-mail aktif

Halaman
1234
Tags:
IPDNkuliah2025PNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved