Breaking News:

Selebrita

Profil Atalarik Syach, Artis Mantan Suami Tsania Marwa yang Rumahnya di Cibinong Dibongkar Aparat

Rumah Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). Ini profil mantan suami Tsania Marwa

|
Penulis: Amir M
Editor: Tim Penyunting
Instagram/@ariksyach
ATALARIK SYACH - Profil aktor Atalarik Syach. Atalarik Syach disorot usai rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). 

Pasangan ini dikaruniai dua anak, yaitu Syarif Muhammad Fajri pada 25 Maret 2013 dan Aisyah Shabira pada 27 Juni 2015.

Sayangnya pernikahan mereka harus kandas.

Tsania menggugat cerai Atalarik ke Pengadilan Agama Cibinong, 14 Maret 2017.

Gugatan cerai tersebut dikabulkan oleh Mejelis Hakim Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2017.

Tak cukup sampai di situ, Atalarik Syach dan Tsania Marwa kemudian berseteru terkait perebutan hak asuh anak.

Meskipun hak asuh anak telah diputuskan sepenuhnya kepada Tsania, Atalarik masih terus mencoba untuk mempertahankan akses terhadap anak-anaknya. 

Baca juga: Dipuji Hot oleh Andre Taulany, Tsania Marwa Diam-diam Punya Pacar, Mantan Atalarik: Gak Angker Lagi

ATALARIK SYACH - Profil aktor Atalarik Syach. Atalarik Syach disorot usai rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025).
ATALARIK SYACH - Profil aktor Atalarik Syach. Atalarik Syach disorot usai rumahnya di kawasan Cibinong, Jawa Barat, dibongkar aparat kepolisian pada Kamis (15/5/2025). (Instagram/@ariksyach)

Rumah dibongkar paksa

Rumah Atalarik Syach yang dibongkar karena sengketa tanah yang bergulir sejak 2015.

Mulanya pada tahun 2000, ia membeli tanah seluas 7.000 meter persegi dari PT. Sabta yang terbagi menjadi beberapa bagian. 

Sejak proses jual beli hingga tahun 2002, Atalarik mengaku telah menyelesaikan sebagian proses admistrasi pembelian tanah tersebut dan memasang pagar pada 2003. 

Secara administratif, ia telah mengantongi dokumen tanah miliknya berupa sertifikat tetapi sebagian masih berupa AJB. 

Ternyata saat ia hendak menyelesaikan proses administratif pembelian tanah, ada salah satu dokumen yang hilang yaitu surat pelepasan. 

Sehingga proses administratif tersebut tidak bisa dilanjutkan, apalagi pada 2000 ia tidak menggunakan jasa notaris. 

Pada 2015, Dede Tasno menggugat Atalarik Syah, pihak kelurahan dan kecamatan, PT Sabta, almarhum Pak Purnomo, dan Direktur PT Sabta ke pengadilan. 

Pasalnya penggugat merasa telah mengeluarkan uang untuk mengelola lahan yang dibeli oleh Alatarik Syah. 

Pada 2024, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa pembelian tanah yang dilakukan Atalarik Syah tidak sah menurut hukum tetapi ia mengajukan peninjauan ulang (PK). 

Upaya pengajuan PK tersebut ditolak oleh pengadilan dan eksekusi mulai dilakukan. 

(Tribun Trends/ Amr)

Tags:
Atalarik SyachTsania MarwaCibinong
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved