Breaking News:

Selebrita

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Isi Obat Keras, Polisi Ungkap Detail Peran Sang Aktor

Terungkap peran Jonathan Frizzy dalam kasus peredaran cartridge vape yang mengandung obat keras.

Kolase Instagram/ijonkfrizzy
JONATHAN FRIZZY - Terungkap peran Jonathan Frizzy dalam kasus peredaran cartridge vape yang mengandung obat keras. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus peredaran cartridge vape atau rokok elektrik yang mengandung obat keras jenis etomidate menggemparkan publik belakangan ini.

Polisi akhirnya menetapkan JF alias Jonathan Frizzy, yang juga dikenal sebagai Ijonk, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang penumpang asal Malaysia berinisial BTR oleh pihak Bea Cukai dan Satuan Reserse Narkoba pada 15 Maret 2025.

Saat ditangkap, BTR kedapatan membawa 881 cartridge vape yang berisi cairan etomidate, yaitu zat yang termasuk dalam kategori obat keras.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras, Paman Beber Kondisi: Semoga Operasinya Lancar

JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy diperiksa sebagai saksi dalam kasus vape berisi obat keras. Paman bagikan kondisinya terkini.
JONATHAN FRIZZY - Polisi telah menetapkan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dalam kasus vape berisi obat keras. (Instagram/ijonkfrizzy)

Hasil pengembangan kasus membawa polisi pada penangkapan seorang perempuan berinisial ER, yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dari keterangan kedua tersangka, terungkap bahwa Ijonk memiliki peran dalam membuat grup WhatsApp yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi terkait peredaran barang tersebut.

"Dari keterangan kedua tersangka, muncul nama JF yang memiliki peran signifikan, yaitu membuat grup WhatsApp bernama 'Berangkat'," beber AKP Pol Ronald Sipayung di Mapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/5/2025).

"Grup itu digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur jalur masuk zat ini dari Malaysia ke Jakarta," jelas Kapolres.

Dalam grup tersebut, JF juga disebut berperan aktif dengan memberikan informasi seputar penginapan di Kuala Lumpur.

Mulai dari detail tiket perjalanan, hingga turut memantau proses pengiriman agar dapat melewati pemeriksaan Bea Cukai tanpa hambatan.

"JF juga memberikan info penginapan di Kuala Lumpur, kemudian saat proses membawa di Jakarta JF juga membantu pengawasan dan pengontrolan," beber AKP Ronald Sipayung.

"Karena memang sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, dan ada obrolan di grup ini, bahwa barang itu akan diurus agar bisa lolos pemeriksaan," jelasnya.

Ijonk sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, namun setelah hasil konfrontasi dan pemeriksaan forensik mendalam,

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro.

"Dari hasil proses penangkapan 3 tersangka, JF kemudian 17 April sudah diperiksa sebagai saksi. Di tanggal 17 April JF sudah datang pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Jonathan Frizzyvape
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved