Breaking News:

Selebrita

Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Benarkah Alat Bukti Kurang? Ini Kata Kuasa Hukum Reza Gladys

Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan, kuasa hukum Reza Gladys beri tanggapan.

Tribun Network
NIKITA MIRZANI - Masa penahanan Nikita Mirzani diperpanjang 30 hari ke depan, kuasa hukum Reza Gladys beri tanggapan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, buka suara terkait penambahan masa penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus pemerasan.

Saat ini, Nikita Mirzani masih menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya.

Masa tahanannya pun resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Julianus juga mengomentari anggapan bahwa perpanjangan masa tahanan disebabkan kurangnya alat bukti dari pihak pelapor.

Baca juga: Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah, Kondisi Terkini Ibunda Lolly Terkuak, Ada Kemungkinan Bebas?

NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani resmi ditahan usai jadi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Menurutnya, pemahaman tersebut tidak tepat dan perlu diluruskan.

"Yang kami dengar juga bahwa perpanjangan masa tahanan ini dengan P19 bolak-balik itu kurangnya alat bukti. Saya pikir itu pendapat yang keliru," ujar Julianus, dikutip dari YouTube Mantra News, Sabtu (3/5/2025).

Julianus menjelaskan bahwa penyidik hingga kini masih terus mendalami berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani.

Pendalaman tersebut mencakup seluruh dokumen, termasuk keterangan dari para saksi maupun pelapor.

"Dilakukannya P19 karena adanya pendalaman berkas."

"Berkas terhadap keterangan saksi, keterangan pelapor, dan sebagainya," jelasnya.

Ia pun menegaskan, dengan ditetapkannya Nikita sebagai tersangka, bahwa alat bukti seharusnya sudah kuat.

Sehingga ia menyangkal soal masa penahanan sang artis yang diperpanjang karena kurangnya alat bukti.

"Penetapan tersangka itu minimal dengan alat bukti sebagaimana pasal 184 sudah terpenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya."

"Jadi kalau kemudian dikatakan sekarang kurang alat bukti, itu keliru ya," tuturnya.

Perubahan Nikita Mirzani di Dalam Penjara

Kondisi terbaru Nikita Mirzani pasca-penahanan atas dugaan kasus pemerasan diungkap oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani menunjukkan perubahan yang signifikan selama mendekam di penjara.

Fahmi mengungkapkan bahwa saat ini Nikita terlihat lebih religius dibandingkan sebelumnya.

Beberapa waktu lalu, Fahmi sempat mengunjungi Nikita di Polda Metro Jaya untuk melihat langsung kondisi kliennya.

Fahmi dibuat kaget dengan pernyataan Nikita yang tak bisa bertemu lama karena ingin melanjutkan mengaji.

"Ya itu yang saya tahu (religius)."

"Pernah saya ketemu, dia bilang 'maaf bang saya nggak bisa lama, saya lagi ngaji'," ungkap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Sebagai kuasa hukum pun Fahmi ikut senang atas perubahan dari ibunda Lolly itu.

"Jadi dia kini memiliki aktivitas religiusnya ya seperti itu. Ya bagus lah ya itu," ujarnya.

Selain itu, kondisi Nikita saat ini juga sehat dan baik-baik saja.

Bahkan artis 38 tahun itu terlihat santai meski tengah terjerat kasus.

"Sehat Alhamdulillah, nggak ada masalah, dia santai aja," beber Fahmi.

Fahmi mengaku dirinya terus memberikan update kepada Nikita terkait proses hukum yang berjalan.

Nikita sendiri disebut juga bakal terus mengikuti proses yang ada.

"Yang  penting kan saya sampaikan aja proses hukumnya."

"Nanti prosesnya akan seperti ini, dia tahu kok, jadi nggak ada masalah," pungkasnya.

(Tribuntrends/Tribunnews.com/Ifan/Disempurnakan dengan bantuan AI)

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nikita MirzaniReza Gladys
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved