Breaking News:

Tempat Wisata

Cuma 1 Jam dari Malang, Bisa Nikmati Kemegahan Gunung hingga Naik Kuda, Cocok Buat Libur Weekend

Hanya dengan menempuh perjalanan 60 menit dari Malang, kalian bisa menikmati liburan akhir pekan bareng keluarga di Gunung Bromo

wikipedia
GUNUNG BROMO - Hanya dengan menempuh perjalanan 60 menit dari Malang, kalian bisa menikmati liburan akhir pekan bareng keluarga di Gunung Bromo 

Hanya dengan menempuh perjalanan 60 menit dari Malang, kalian bisa menikmati liburan akhir pekan bareng keluarga di Gunung Bromo

TRIBUNTRENDS.COM - Mulai 30 Oktober 2024, petualangan menuju keindahan Gunung Bromo akan memiliki lembaran biaya masuk yang baru, seiring dengan pemberlakuan regulasi terkini.

Detail lengkap mengenai tarif retribusi untuk memasuki kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024.

Regulasi ini mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan ketentuan anyar tersebut, terjadi penyesuaian pada seluruh biaya yang dikenakan untuk menikmati pesona wisata Gunung Bromo. Sebelumnya, acuan tarif masuk kawasan ini berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang jenis dan tarif PNBP.

WISATA GUNUNG BROMO - Hanya 42 km dari Pasuruan, wisata gunung ini menawarkan udara sejuk dan suasana menenangkan, cocok untuk liburan Lebaran 2025.
WISATA GUNUNG BROMO - Hanya 42 km dari Pasuruan, wisata gunung ini menawarkan udara sejuk dan suasana menenangkan, cocok untuk liburan Lebaran 2025. (KOMPAS/ DEFRI WERDIONO)

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah daftar tarif terbaru yang perlu diperhatikan sebelum menjelajahi keajaiban Gunung Bromo.

Rincian Tarif Masuk Kawasan Gunung Bromo

Biaya untuk memasuki kawasan Gunung Bromo dan lanskap sekitarnya memiliki variasi, bergantung pada jenis aktivitas wisata yang dipilih, waktu kunjungan (hari kerja atau akhir pekan/libur nasional), serta status kewarganegaraan pengunjung.

Wisatawan dengan status Warga Negara Indonesia (WNI) akan menikmati tarif yang lebih bersahabat dibandingkan dengan tarif yang berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA).

Di samping itu, kawasan Bromo menawarkan beragam pilihan aktivitas wisata alam yang siap memanjakan mata dan jiwa para petualang.

Harga Tiket Masuk Gunung Bromo

Bagi wisatawan domestik (WNI), tarif yang dikenakan untuk memasuki kawasan Gunung Bromo adalah sebesar Rp 54.000 per individu jika berkunjung pada hari kerja.

Namun, saat akhir pekan dan hari libur nasional tiba, tarif masuk bagi wisatawan domestik mengalami kenaikan menjadi Rp 78.000 per orang.

Sementara itu, para pelancong mancanegara (WNA) akan dikenakan biaya sebesar Rp 255.000 per orang per hari, tanpa memandang apakah kunjungan dilakukan pada hari kerja maupun hari libur.

Tarif masuk tersebut sudah termasuk fasilitas asuransi dengan nilai Rp 4.000 untuk setiap wisatawan WNI dan Rp 5.000 untuk setiap wisatawan WNA.

WISATAWAN GUNUNG BROMO - Wisatawan di kawasan Gunung Bromo dapat menikmati pengalaman unik dengan menunggang kuda sambil menikmati pemandangan lautan pasir dan megahnya kaldera Bromo.
WISATAWAN GUNUNG BROMO - Wisatawan di kawasan Gunung Bromo dapat menikmati pengalaman unik dengan menunggang kuda sambil menikmati pemandangan lautan pasir dan megahnya kaldera Bromo. (KOMPAS.com/ IMRON HAKIKI)

Tarif Masuk Kendaraan ke Gunung Bromo

Selain biaya yang dikenakan kepada pengunjung, kendaraan yang hendak memasuki kawasan Gunung Bromo juga memiliki tarif masuk tersendiri. Berikut adalah rincian biaya tiket masuk untuk berbagai jenis kendaraan:

  • Kuda: Rp 1.500
  • Sepeda: Rp 2.000
  • Kendaraan roda dua: Rp 5.000
  • Kendaraan roda empat: Rp 10.000

Daftar Tarif Masuk Kawasan Ranu Regulo

Bagi para pengunjung yang tertarik untuk menikmati ketenangan dan keindahan Ranu Regulo beserta lingkungannya, tarif masuk yang berlaku untuk WNI adalah Rp 24.000 per orang pada hari kerja dan Rp 34.000 per orang saat hari libur.

Sedangkan wisatawan asing (WNA) yang khusus berkunjung ke kawasan Ranu Regulo akan dikenakan biaya sebesar Rp 205.000 per orang per hari kerja.

Untuk pengalaman bermalam di tengah keasrian Ranu Regulo, tarif berkemah bagi wisatawan domestik adalah Rp 29.000 per orang pada hari kerja dan Rp 39.000 per orang pada hari libur.

Sementara itu, wisatawan mancanegara yang ingin berkemah di kawasan ini akan dikenakan tarif Rp 210.000 per orang per hari kerja.

Bagi para petualang yang memilih untuk berkemah selama dua hari, tarif yang berlaku untuk wisatawan domestik adalah sebagai berikut:

  • Rp 54.000 per orang untuk dua hari kerja
  • Rp 64.000 per orang untuk satu hari kerja dan satu hari libur
  • Rp 74.000 per orang untuk dua hari libur

Sedangkan wisatawan asing akan dikenakan tarif sebesar Rp 415.000 per orang untuk durasi berkemah dua hari, baik pada hari kerja maupun hari libur.

Ketentuan Penting untuk Memasuki Kawasan Gunung Bromo dan Sekitarnya

  • Pembelian tiket masuk kawasan Gunung Bromo wajib dilakukan secara daring (online).
  • Pembelian tiket masuk ke Ranu Regulo dapat dilakukan langsung di lokasi.
  • Pengunjung yang kedapatan tidak memiliki tiket resmi akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima kali lipat dari tarif masuk harian.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Disempurnakan dengan bantuan AI)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Tags:
tempat wisataGunung BromoMalang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved