Breaking News:

Info GTK 2025

Info GTK 2025: Bisa Dapat hingga Rp 6 Juta, Ini Rincian Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Berikut ini rincian nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa mendapatkan hingga Rp 6 juta

Kolase TribunTimur.com/ist
TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU 2025 - Berikut ini rincian nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa mendapatkan hingga Rp 6 juta 

Berikut ini rincian nominal Tunjangan Sertifikasi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), bisa mendapatkan hingga Rp 6 juta

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini roncoan besaran tunjangan yang didapat bapak/ibu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bapak/ibu guru bisa mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru hingga Rp 6 juta per orang.

Perincian nomibal Tunjangan Sertifikasi Guru ini diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).

Penyalurannya dimulai pada hari Jumat, 21 Maret 2025.

Baca juga: Info GTK 2025: Ini Cara Buat Akun PTK dan Tips Jika Mengalami Kendala Saat Akses Website Info GTK

Pencairan ini akan dilakukan secara bertahap.

Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG, mengimbau agar seluruh guru ASN dan non-ASN segera melakukan validasi rekening mereka.

Proses pencairan tunjangan guru akan berlangsung dalam beberapa tahap untuk memastikan kelancaran.

ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan
ILUSTRASI THR - Foto ilustrasi tunjangan (Dok SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN)

Semua guru yang terdaftar diminta untuk segera menyelesaikan verifikasi data rekening agar pencairan berjalan lancar.

"Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman Info GTK-nya," ujar Dirjen Nunuk.

Validasi dan verifikasi ini bertujuan agar penyaluran tunjangan berjalan lancar serta tepat sasaran.

Guru yang belum memverifikasi data rekeningnya diimbau segera melakukannya melalui laman Info GTK.

"Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau Tidak sehingga dapat terpantau," lanjutnya.

Dirjen Nunuk mengingatkan agar kesalahan data tidak menghambat pencairan tunjangan.

"Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai," katanya dalam rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).

Guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan ada yang mendapat tambahan penghasilan.

Bagi guru di sekolah yang ingin mengecek apakah mendapatkan tunjangan atau tidak, bisa mengecek melalui website info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan.

Info GTK merupakan pusat data guru dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang isinya:

-Data kepegawaian: Status kepegawaian, nomor registrasi guru (NRG), dan data sertifikasi.

-Data tunjangan profesi: Informasi terkait kelayakan menerima tunjangan profesi guru (TPG).

-Data pendidikan: Riwayat pendidikan, mata pelajaran yang diampu, dan beban kerja.

Info GTK menjadi alat penting untuk memastikan data yang tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Layanan ini berfungsi untuk verifikasi data dan informasi bagi guru dan tenaga kependidikan.

Cara cek tunjangan guru 2025

Berikut panduan lengkap cara login dan informasi yang tersedia di dalamnya.

Cara cek tunjangan melalui link Info GTK:

1. Kunjungi situs info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username, password, dan kode captcha.

3. Kemudian login menggunakan akun PTK Dapodik yang sudah terdaftar, klik tombol Login.

4. Periksa data yang tertera di laman tersebut.

5. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data.

6. Apabila terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk melakukan perbaikan.

Besaran tunjangan guru

Tunjangan guru seperti TPG dan tunjangan khusus besarannya satu kali gaji.

Gaji guru ASN seperti PNS dan PPPK besarannya berbeda.

Kemudian, untuk semua guru yang telah terdata di Dapodik, bisa mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 setiap bulannya.

Tunjangan sertifikasi Guru PNS

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

-Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

-Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

-Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

-Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

-Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

-Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

-Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

-Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

-Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

-Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

-Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

-Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

-Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

-Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

-Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

-Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.

Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN.

(TribunNewsmaker.com/ Kompas)

 

Tags:
Info GTK 2025PNSTunjangan Sertifikasi Guru
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved