Breaking News:

Dedi Mulyadi

Sosok Suhada, Bang Jago Cikiwul Ngotot Minta THR ke Pabrik, Abaikan Pesan Dedi Mulyadi, Kini Diburu

Viral video seorang pria ngotot minta THR ke sebuah pabrik di Cikiwul, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, abaiknya perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mu

Editor: Galuh Palupi
Instagram @infobekasi/@dedimulyadi71
BANG JAGO MINTA THR - Seorang pria mengaku jagoan Cikiwul diduga meminta uang ke pabrik, aksi tersebut viral di media sosial setelah diunggah sejumlah akun Instagram. Padahal sudah ada larangan dari Dedi Mulyadi agar ormas tidak minta THR 

Sukadi memastikan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku apabila keempatnya terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana pemerasan.

"Sekarang klarifikasi dulu minta keterangan, ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada kita tindaklanjuti penegakkan hukum," imbuh dia.

Pernyataan Gubernur Jawa Barat

DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang ormas minta THR Lebaran ke instansi atau perusahaan
DEDI MULYADI - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang ormas minta THR Lebaran ke instansi atau perusahaan (Instagram @dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ikut memberikan komentar terkait pemberian THR bagi ormas dan LSM.

"Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak baik ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan THR pada Lembaga pemerintah maupun swasta, dan lembaga-lembaga lainnya," sebutnya.

Dedi menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait THR.

"Kami tegaskan hari ini pemerintah provinsi jawa barat akan mengeluarkan edaran," tekannya.

Mantan Bupati Purwakarta ini menginstruksikan seluruh instansi Jawa Barat dari semua golongan dilarang meminta dan memberi THR.

"Yang pertama bagi seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, dari mulai gubernur hingga RT/RW, semua struktur yang ada dilarang meminta dan memberi tunjangan hari raya pada siapapun dan dalih apapun," tegasnya.

Dedi menekankan agar semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta perusahaan untuk tidak memberikan THR.

"Yang kedua, bagi seluruh Lembaga usaha baik BUMD, BUMN, dan Lembaga bisnis swasta dilarang untuk memberikan THR pada siapapun dengan dalih apapun," ungkapnya.

Ia berharap, perayaan Idul Fitri bisa dirayakan dengan khusyuk tanpa membebani siapapun. (Tribun Trends/Tribun Bogor)

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Dedi MulyadiSuhadaCikiwul
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved