Breaking News:

SPBU CURANG

Awal Mula Kecurangan SPBU di Sentul, Bogor Kurangi Takaran BBM Terbongkar, Cuan Rp3,4 M: Disegel!

Inilah awal mula terbongkarnya kecurangan SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak atau BBM.

|
Editor: Dika Pradana
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
SPBU CURANG,- Kejahatan di dunia perbengkelan terungkap! Sebuah tindakan curang yang melibatkan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi di SPBU Sentul Bogor. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, melakukan penyegelan terhadap SPBU 34.167.12 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025). Awal mula terbongkarnya kecurangan SPBU di Sentul, Bogor, Ja 

"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujar Brigjen Nunung.

SPBU CURANG,- Awal mula terbongkarnya kecurangan SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak atau BBM. (ILUSTRASI SPBU)
SPBU CURANG,- Awal mula terbongkarnya kecurangan SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak atau BBM. (ILUSTRASI SPBU) (Dok Pertamina)

Kecurangan ini pertama kali terendus pada Rabu, 5 Maret 2025, ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa takaran BBM yang diberikan kepada konsumen berkurang sekitar 650 hingga 840 mililiter per 20 liter.

Modus kecurangan yang digunakan adalah dengan menyembunyikan kabel dalam blok arus di bawah dispenser.

Kabel ini terhubung langsung dengan panel listrik dan perangkat modul tambahan yang memungkinkan pengurangan takaran BBM secara otomatis tanpa terdeteksi oleh petugas pengawas metrologi legal.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa kecurangan ini sudah direncanakan sejak SPBU tersebut beroperasi.

"Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan atau berdiri, walaupun pengakuannya baru dua bulan," jelas Nunung.

Penyelidikan terus berlanjut dan sejauh ini, delapan orang saksi telah diperiksa.

Polisi juga masih mendalami keterlibatan pemilik SPBU, yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Husni Zainun Arun dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang memberikan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kejadian ini menjadi bukti nyata adanya kecurangan yang dapat merugikan banyak pihak, khususnya konsumen yang mengandalkan SPBU untuk memperoleh bahan bakar dengan takaran yang tepat.

Ke depan, diharapkan pihak berwenang semakin meningkatkan pengawasan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

 

SPBU CURANG,- Awal mula terbongkarnya kecurangan SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak atau BBM. (ILUSTRASI SPBU)
SPBU CURANG,- Awal mula terbongkarnya kecurangan SPBU di Sentul, Bogor, Jawa Barat yang mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak atau BBM. (ILUSTRASI SPBU) (Kompas.com)

 (TribunTrends.com/TribunJatim/Ani Susanti)

Halaman 2/2
Tags:
SPBUSentulBogorBBM
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved