Breaking News:

Resmi! Aturan Tilang Polri April 2025! Pajak Mati 2 Tahun Berturut, Data Dihapus, Kendaraan Disita

Resmi! Aturan Tilang Polri April 2025! Pajak Mati 2 Tahun Berturut, Data Dihapus, Kendaraan Disita

Tayang:
Editor: Agung Santoso
Kolase TribunManado.co.id/Dok. Kompas.com/Handout
ATURAN BARU TILANG - Mulai April 2025, Polri akan menerapkan aturan baru terkait tilang kendaraan. Salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah penyitaan kendaraan bagi pemilik yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun atau lebih 

TRIBUNTRENDS.COM - Mulai April 2025, Polri akan menerapkan aturan baru terkait tilang kendaraan. Salah satu perubahan penting yang perlu diperhatikan adalah penyitaan kendaraan bagi pemilik yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun atau lebih.

Peraturan ini wajib diketahui oleh seluruh pengendara, baik motor maupun mobil, agar terhindar dari sanksi yang bisa merugikan.

Pentingnya STNK sebagai Identitas Kendaraan

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan. Selain itu, STNK juga menjadi tanda legalitas operasional kendaraan di jalan raya serta bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayar.

STNK harus diperpanjang setiap tahun, sementara perpanjangan lima tahunan mencakup pembaruan data kendaraan serta pelat nomor. Jika STNK tidak diperpanjang, pemilik kendaraan bisa menghadapi risiko besar, mulai dari penghapusan data registrasi hingga penyitaan kendaraan.

Aturan Baru: STNK Mati Dua Tahun, Kendaraan Dapat Disita

Polri kini memberlakukan kebijakan tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari daftar registrasi dan berpotensi disita.

Aturan ini juga sejalan dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menetapkan sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban perpanjangan STNK.

Dengan adanya regulasi ini, para pengendara diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang STNK agar terhindar dari sanksi berat yang bisa merugikan mereka.

Proses Penghapusan Data dan Penyitaan Kendaraan
Jika STNK kendaraan mati selama dua tahun atau lebih, berikut adalah tahapan yang akan dihadapi pemilik kendaraan:

  • Peringatan Pertama: Tiga bulan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik kendaraan akan menerima surat peringatan pertama.
  • Peringatan Kedua: Jika tidak ada tanggapan setelah peringatan pertama, peringatan kedua akan diberikan satu bulan setelahnya.
  • Peringatan Ketiga: Jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan setelah peringatan kedua, peringatan ketiga akan diberikan satu bulan kemudian.

Jika setelah peringatan ketiga tidak ada respons, data kendaraan akan dihapus dan kendaraan akan disita.

Namun, jika pemilik kendaraan memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan tetap aktif dan kendaraan tidak akan disita.

Cara Perpanjang STNK
Pemilik kendaraan wajib memperpanjang STNK secara rutin untuk menghindari sanksi penyitaan kendaraan. Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lokasi.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  • Perpanjangan Tahunan: KTP, fotokopi KTP (jika diwakilkan), STNK, dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
  • Perpanjangan Lima Tahunan: KTP, BPKB, STNK, serta kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
  • Pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL.
  • Sementara untuk perpanjangan lima tahunan, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan untuk pengecekan fisik.

Itulah aturan terbaru terkait tilang kendaraan yang mulai berlaku pada April 2025. Jangan lupa untuk selalu memperpanjang STNK agar kendaraan tetap terdaftar secara sah dan terhindar dari masalah hukum!  ( Tribun Newsmaker  / Tribun Timur )

 

Tags:
PolritilangSTNKpolisi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved