Breaking News:

Lebaran 2025

Syarat dan Cara Dapatkan THR Ojol Lebaran 2025, Gojek, Maxim, Grab: Simak Jadwal & Nominalnya!

Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim.

Tayang:
Editor: Dika Pradana
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG/Instagram @GrabId/Dok. Humas Maxim
THR OJOL 2025,- Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim. (ILUSTRASI). 

TRIBUNTRENDS.COM - Simak syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim.

Sebelum Lebaran 2025, sopir ojek online (ojol) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja di BUMN, BUMD, perusahaan swasta, hingga pekerja lepas dan ojek online (ojol).

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja. "Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh," ujar Yassierli, Selasa (11/3/2025).

Jadwal THR Ojol Cair

Pemberian THR untuk ojol harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446 H. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi ojol untuk merencanakan kebutuhan selama Lebaran.

Menurut Yassierli, para driver ojol yang akan menerima bonus harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan, seperti tingkat keaktifan dalam menjalankan tugas.

"Tentu data itulah yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan aplikasi. Kita tentu harus fair, enggak mungkin kemudian besaran bonus itu disamakan kepada semua," paparnya.

Besaran THR Ojol 2025

Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, THR diberikan kepada seluruh sopir dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam platform penyedia layanan.

Pemberian THR ini dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kinerja masing-masing pengemudi.

Perhitungannya adalah sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," terang Menaker.

Namun, untuk pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kriteria tersebut, THR tetap akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

THR OJOL 2025,- Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim. (ILUSTRASI).
THR OJOL 2025,- Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim. (ILUSTRASI). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG/Instagram @GrabId/Dok. Humas Maxim)

Syarat untuk Mendapatkan THR Ojol 2025

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mitra ojol agar dapat menerima THR pada tahun 2025. Misalnya, bagi pekerja yang memiliki dua akun, hal ini tidak akan menjadi masalah.

Menaker menjelaskan bahwa, "Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan. Maka menurut kami itu tidak ada masalah."

Pihak Kemnaker juga memastikan bahwa pemberian THR tetap adil dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi.

Penjelasan Grab

Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa THR untuk sopir ojol, yang disebut Bantuan Hari Raya (BHR), diberikan sebagai dukungan tambahan di luar manfaat rutin yang diterima pekerja sektor ekonomi informal, termasuk mitra pengemudi platform digital (gig worker).

"Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," katanya.

Tirza juga menekankan bahwa BHR tidak sama dengan kebijakan tahunan THR untuk pekerja formal.

"BHR bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung mitra pengemudi di momen spesial Idul Fitri 2025." ucapnya.

Untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan dan berbasis kinerja.

Berikut adalah beberapa syarat untuk mitra pengemudi Grab yang berhak mendapatkan THR dalam bentuk BHR:

Mitra Aktif: Pengemudi yang terdaftar dan aktif dalam menerima serta menyelesaikan order dalam periode tertentu.

Tingkat Penyelesaian Order: Mitra yang memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten.

Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra yang tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.

Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

Dengan mempertimbangkan kinerja tersebut, Grab memastikan pemberian bonus kinerja kepada mitra pengemudi yang aktif dan berkinerja baik.

"Jika BHR harus diberikan kepada semua mitra pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya," ungkap Tirza. "Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan," tegasnya.

Tirza menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap finalisasi perhitungan besaran BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang aktif dan berkinerja baik.

"Kami berhati-hati dalam menentukan perhitungan BHR sehingga tetap memberikan manfaat bagi mitra pengemudi teladan yang aktif tanpa membahayakan stabilitas dan keberlanjutan ekosistem Grab," tambahnya.

THR OJOL 2025,- Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim. (ILUSTRASI).
THR OJOL 2025,- Syarat dan cara mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk Ojek Online atau Ojol mulai dari Gojek, Grab, hingga Maxim. (ILUSTRASI). (Reska K. Nistanto/KOMPAS.com)

Penjelasan Gojek

Gojek juga memberikan BHR dalam bentuk uang tunai kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria tertentu.

 Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa BHR akan diberikan melalui program Tali Asih Hari Raya.

"Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver menjalani bulan suci Ramadhan dan merayakan Hari Raya dengan lebih bermakna," katanya.

Maxim Berikan Sembako

Sementara itu, Maxim menawarkan pendekatan yang berbeda. Mereka memberikan BHR berupa bahan pokok untuk mitra ojol dan masyarakat.

Selain itu, Maxim juga memberikan pengurangan potongan aplikasi bagi ojol yang menyelesaikan orderan serta santunan kecelakaan atau musibah yang menimpa mitra pengemudi.

Namun, Public Relations Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, mengingatkan bahwa pemberian THR ojol tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta Nomor 118 Tahun 2018.

"Sangatlah tidak tepat apabila tuntutan pemberian THR dilaksanakan dan diformulasikan dalam waktu yang sangat singkat," kata Yuan Ifdal Khoir.

 "Pemerintah perlu menyikapi secara menyeluruh, karena Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial untuk memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini," ujarnya.

Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing perusahaan, mitra ojol diharapkan dapat memahami ketentuan dan syarat yang berlaku agar bisa memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan kinerja dan kontribusi mereka.

(TribunTrends.com/Surya.co.id/Arum Puspita)

Sumber: Surya
Tags:
lebaranTHRojolGojekGrab
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved