Breaking News:

Berita Viral

Polemik Revisi UU TNI, Kewenangan TNI Bertambah, Urus Narkoba-Siber: Bagaimana Nasib Ditresnarkoba?

Inilah polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber.

Editor: Dika Pradana
YouTube BanjarmasinPos
REVISI UU TNI,- Polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber. 

TRIBUNTRENDS.COM - Inilah polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber.

Polemik mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) semakin memanas setelah terungkapnya rencana untuk memperluas kewenangan TNI dalam berbagai sektor, mulai dari pengawasan terhadap narkoba hingga masalah siber.

RUU TNI yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI bersama pemerintah ini diduga dirancang untuk menambah tugas prajurit dan jabatan sipil yang bisa diemban oleh TNI.

Hal itu dilakukan dengan harapan agar organisasi militer Indonesia lebih mampu menghadapi tantangan-tantangan modern yang berkembang pesat.

Pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup di Hotel Fairmont Jakarta pada 14-15 Maret 2025, yang menambah kontroversi mengingat kurangnya keterbukaan dalam proses legislasi yang krusial ini.

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus (TB) Hasanuddin, menjelaskan bahwa salah satu perubahan penting dalam RUU tersebut adalah penambahan tugas prajurit TNI, terutama terkait dengan operasi non-perang.

"Jadi dari 14 (tugas operasi militer selain perang) berubah menjadi 17, tadi panjang lebar dan sebagainya, dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," ujarnya saat ditemui di Hotel Fairmont pada Sabtu (15/3/2025).

Penambahan kewenangan ini bukan hanya menyangkut penanggulangan narkoba, tetapi juga mencakup ranah siber, yang menjadi semakin relevan di era digital ini.

“Kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," lanjut Hasanuddin, yang mengonfirmasi bahwa selain narkoba dan siber, ada satu kewenangan baru lainnya yang juga akan dimiliki TNI.

Ketentuan mengenai kewenangan TNI di bidang narkotika ini, menurut Hasanuddin, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres).

REVISI UU TNI,- Polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber.(ILUSTRASI TNI)
REVISI UU TNI,- Polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber.(ILUSTRASI TNI) (TribunPapua)

Namun, ia menegaskan bahwa meskipun TNI diberi kewenangan dalam mengatasi masalah narkoba, mereka tidak akan terlibat dalam penegakan hukum terkait narkotika.

“Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya,” tegas Hasanuddin, yang juga merupakan seorang jenderal purnawirawan Angkatan Darat.

Revisi RUU TNI ini memicu beragam respons dari masyarakat dan berbagai kalangan, yang khawatir dengan potensi pelebaran kewenangan TNI dalam ranah sipil.

Terlebih lagi, pemberian wewenang lebih besar kepada TNI untuk menangani isu-isu yang berhubungan dengan narkoba dan siber menimbulkan pertanyaan terkait dengan batasan antara tugas militer dan tugas kepolisian serta lembaga sipil lainnya.

Sementara itu, sejumlah kalangan mendukung langkah ini sebagai upaya memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas negara, terutama terkait dengan ancaman yang bersifat non-konvensional.

Namun, polemik ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, mengingat masyarakat sipil yang cemas terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan tersebut.

Keberlanjutan pembahasan RUU TNI, yang masih tertutup dan belum melibatkan banyak elemen masyarakat, menjadi sorotan utama di tengah kekhawatiran akan kurangnya transparansi dalam proses legislasi yang menentukan masa depan peran TNI di Indonesia.

REVISI UU TNI,- Polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber.
REVISI UU TNI,- Polemik revisi undang-undang TNI yang disebut-sebut akan menambah kewenangan TNI mulai dari mengurus narkoba hingga siber. (ILUSTRASI TNI/POLRI) (Tribun)

Kewenangan TNI di UU Lama

Adapun kewenangan TNI dalam operasi militer non-perang diatur dalam Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2014.

Dalam RUU tersebut dijelaskan 14 tugas TNI dalam operasi militer non-perang yakni,

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.

Lembaga sipil yang diduduki TNI bertambah

Selain kewenangannya ditambah, lembaga negara yang bisa diduduki anggota TNI aktif juga diusulkan ditambah menjadi 16.

Hasanuddin mengatakan, saat ini terdapat 10 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif.

Menurutnya, dalam pembahasan pemerintah dengan DPR semula ditambah lima lembaga. Jumlah itu kemudian berkembang menjadi 16 lembaga.

"Mungkin sudah tahu ya teman-teman, sekarang ada ditambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan," ujar Hasanuddin.

Meski demikian, kata Hasanuddin, terdapat aturan yang manyatakan prajurit TNI aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjabat.

"Soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final," tuturnya.

Adapun 16 lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI:

1. Politik dan Kemanan Negara

2. Sekretaris Militer Presiden

3. Pertahanan Negara

4. Intelijen Negara

5. Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Dewan Pertahanan Nasional

8. Search and Rescue (SAR) Nasional

9. Narkotika Nasional

10. Mahkamah Agung

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

12. Kejaksaan Agung

13. Keamanan Laut

14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

15. Kelautan dan Perikanan

16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Melihat kewenangan TNI yang bertambah hingga mencakup di bidang narkoba, belum diketahui secara pasti bagaimana nasib Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang berada di bawah naungan kepolisian.

(TribunTrends.com/Kompas.com/Syakirun)

Sumber: Kompas.com
Tags:
TNInarkobasiberFairmont
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved