Breaking News:

Bukti 8 Video Asusila AKBP Fajar Eks Kapolres Ngada dan Daftar Kejahatannya, Eks Jenderal: Brengsek!

Setidaknya empat orang menjadi korban pelecehan seksual AKBP Fajar, yakni 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.

Editor: Amir M
Dok. Humas Polres Ngada via X/@Kasi_HmsResNgd
KASUS AKBP FAJAR - Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, NTT yang ditangkap aparat Propam Mabes Polri lantaran terlibat kasus pelecehan anak. 

TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap bukti kejahatan asusila AKBP Fajar berupa delapan video kekerasan seksual. 

Simak pula daftar kejahatan AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada dan pasal-pasal yang dilanggar yang membuat mantan Jenderal Polisi sampai heran.

Berikut ini bukti kejahatan asusila dan daftar kejahatan AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada selengkapnya.

Mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

Tersangka diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka. 

Bukti-bukti itu mulai dari video hingga surat visum. 

Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

"Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024," kata Patar saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dari awal pengecekan itu, polisi kemudian mendapat sejumlah bukti dari sembilan orang saksi.

Bukti itu berupa rekaman CCTV, dokumen registrasi di resepsionis hotel, satu dress anak, surat visum, hingga CD yang berisi delapan video kekerasan seksual. 

"Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis."

"Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video," ujar Patar. 

Daftar kejahatan AKBP Fajar mantan Kapolres Ngada dan pasal-pasal yang dilanggar

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kejahatan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

AKBP Fajar diketahui melakukan 4 kegiatan yang terkait dengan pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Berikut daftarnya sesuai dengan pernyataan Brigjen Trunoyudo:

1. Pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,

2. Persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah,

3. Penggunaan narkoba jenis sabu,

4. Merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

Rinciannya 3 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa.

"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," katanya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

Diketahui penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

"Terdiri dari 4 orang korban, termasuk 3 anak, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta 1 orang dokter. Dan kemudian ibu korban anak 1," bebernya.

Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

Adapun pasal yang dilanggar:

- Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,

- Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,

- Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia," urai Brigjen Trunoyudo.

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam kesempatannya juga membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

"Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri," ujarnya.

Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

"Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis," tegasnya.

Baca juga: Sosok AKBP Fajar Lukman, Kapolres di NTT Dicekal karena Narkoba & Pelecehan Anak: Kiprah Mentereng

KASUS AKBP FAJAR - Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada,  NTT yang ditangkap aparat Propam Mabes Polri lantaran terlibat kasus pelecehan anak.
KASUS AKBP FAJAR - Sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, NTT yang ditangkap aparat Propam Mabes Polri lantaran terlibat kasus pelecehan anak. (Dok. HO via Pos-Kupang.com)

Mantan Jenderal Polisi heran dengan kelakuan AKBP Fajar

Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Aryanto dibuat heran dengan kelakuan AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.

Pria berkacamata itu mengaku, selama puluhan tahun kerja di kepolisian, baru pertama kali ini dirinya melihat kasus merusak citra institusi Polri ini.

"Saya sebagai polisi yang sudah 50 tahun, baru pertama kali ini melihat, kok polisi segitu brengsek. Itu saya tekankan."

"Kok brengsek sekali, (terlibat) narkoba, kemudian merekam (video syur), lalu mengirimkan ke luar negeri lagi. Ini jelas mencemarkan nama baik polisi," urai Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (13/3/2025).

Aryanto dalam kesempatannya yakin AKBP Fajar akan diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Di sisi lain, ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, utamanya motifnya.

"Perlu penelitian mendalam apa latar belakang kok orang itu bisa berbuat seperti itu," tegas Aryanto.

(TRIBUNNEWS.COM/ Milani Resti Dilanggi/Endra Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di TRIBUNNEWS.COM

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Kapolres NgadaAKBP FajarNTTpelecehan seksualnarkoba
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved