Berita Viral
Manajer HRD Ini Curi Rp 33 Miliar dari Perusahaan, Ciptakan 22 Karyawan Palsu dan Ambil Gajinya
Seorang manajer sumber daya manusia di Distrik Minhang, Shanghai, China, mempekerjakan 22 karyawan fiktif dan ambil gajinya, raup Rp 33 miliar.
Penulis: joisetiawan
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Selama delapan tahun, seorang manajer sumber daya manusia di Distrik Minhang, Shanghai, China, melakukan penipuan yang sangat besar terhadap perusahaannya, merugikan lebih dari Rp 33 miliar.
Skema penipuan yang dilakukan oleh pria bernama Yang ini melibatkan 22 karyawan fiktif.
Karyawan fiktif itu dia pekerjakan dan menerima gaji bulanan yang sebenarnya masuk ke kantongnya sendiri.
Seperti apa kisah selengkapnya?
Baca juga: Cara Membedakan SMS OTP Asli dan Palsu, Waspada Banyak Penipuan Menggunakan Fake BTS!
Awal Penipuan
Kasus ini pertama kali terungkap melalui publikasi "Buku Putih tentang Penuntutan Kejahatan Terkait Tugas oleh Personel Perusahaan dan Perusahaan di Distrik Minhang" yang diterbitkan pada tahun lalu dan menarik perhatian masyarakat luas di Tiongkok.
Sejak bergabung dengan sebuah perusahaan teknologi di Shanghai pada tahun 2014, Yang segera menyadari bahwa dia memiliki kendali penuh atas berbagai aspek manajemen karyawan.
Tidak ada sistem pengawasan yang cukup ketat untuk memeriksa pembayaran gaji, memberi Yang peluang untuk memanfaatkan celah ini demi keuntungan pribadinya.
Modus
Dari tahun 2014 hingga 2022, Yang menciptakan 22 karyawan palsu dengan menggunakan nama-nama umum seperti Xiao Sun, Xiao Li, dan lainnya.
Dengan membuat beberapa rekening bank untuk karyawan-karyawan ini, Yang berhasil menyalurkan gaji bulanan mereka ke rekening pribadinya.
Praktik ini berjalan lancar karena tidak ada yang curiga dengan karyawan-karyawan fiktif tersebut.

Penipuan Terungkap
Penipuan Yang mulai terungkap ketika departemen keuangan perusahaan menemukan kejanggalan terkait seorang karyawan bernama "Xiao Sun".
Meskipun tercatat memiliki kehadiran sempurna selama setengah tahun, tidak ada seorang pun di perusahaan yang mengenal nama tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut pun dimulai, yang akhirnya mengungkap seluruh skema penipuan Yang selama ini.
Setelah tertangkap, Yang mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 33 miliar selama delapan tahun.
Baca juga: Modus Azam Akhmad Jaksa di Jakarta Curi Rp11,5 M Uang Penipuan Trading Fahrenheit: Kini Tersangka
Meskipun ia telah mengembalikan sebagian uang yang dicuri, sebesar Rp 2,4 miliar dan keluarganya mengembalikan Rp 2,7 miliar jumlah tersebut masih jauh dari total yang telah ia curi.
Akibat tindakan penipuan dan penggelapan ini, Yang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 2 bulan, dicabut hak politiknya selama satu tahun, dan juga didenda.
Kasus Yang mengungkap pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
Tanpa sistem yang memadai, penyalahgunaan wewenang dapat terjadi dengan mudah, merugikan perusahaan dan merusak kepercayaan di lingkungan kerja.
Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk mencegah penipuan serupa di masa depan, serta pentingnya pendidikan bagi manajer dan karyawan untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan penipuan.
***
(TribunTrends/Jonisetiawan)
Sumber: TribunTrends.com
Pernikahan Batal, Bripda Farhan Diduga Kabur karena Faktor Mental, Calon Istri Tuntut Proses Hukum |
![]() |
---|
Palu Diduga Jadi Tempat Persembunyian Bripda Farhan yang Tinggalkan Pengantin di Pelaminan |
![]() |
---|
Jejak Bripda Farhan Terendus, Kabur di Hari Akad Nikah, Mempelai Wanita Syok hingga Masuk RS |
![]() |
---|
Kalah Judi Rp 130 Juta, Hanafi Pegawai BPS Habisi Tiwi Gegara Rekening Sisa Rp 0, Modal Nikah Ludes |
![]() |
---|
Tangis Ibu Pecah! Temui Putrinya yang Tinggal di Rumah Reyot demi Cinta Tak Direstui |
![]() |
---|