Breaking News:

Berita Viral

Berapa Nominal Pesangon & THR Karyawan Korban PHK PT Sritex? Ini Jadwal & Proses Pencairannya!

Simak jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.

Editor: Dika Pradana
Dok. Humas Kemenaker
SRITEX TUTUP PERMANEN,- Suasana saat Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) melalukan diskusi dengan serikat pekerja dan manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Rabu (8/1/2025). Para pekerja Sritex membentangkan spanduk berisi pesan khusus untuk Presiden Prabowo Subianto. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. 

TRIBUNTRENDS.COM - PT Sritex, yang beroperasi selama 58 tahun di Sukoharjo, secara resmi berakhir operasionalnya pada 1 Maret 2025, dan ribuan karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir Februari 2025.

Dengan lebih dari 10.000 karyawan yang terdampak, banyak yang bertanya mengenai hak pesangon yang akan diterima.

Bahkan tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya berapa besaran pesangon yang akan diterimanya dan kapan pencairannya.

Berikut adalah penjelasan terkait pesangon yang akan diterima oleh karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit perusahaan, berdasarkan peraturan yang berlaku:

Komponen Pesangon yang Diberikan

Pesangon yang diberikan terdiri dari tiga komponen, yaitu:

-Uang Pesangon (UP): Kompensasi pokok berdasarkan masa kerja karyawan.

-Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Tambahan kompensasi untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari tiga tahun.

-Uang Penggantian Hak (UPH): Pemberian untuk hak-hak karyawan yang belum diterima, seperti cuti tahunan yang belum digunakan.

Perhitungan Uang Pesangon

Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gaji.

Masa kerja 2-4 tahun: 2 bulan gaji.

Masa kerja lebih dari 5 tahun: Bertambah 1 bulan gaji untuk setiap kelipatan 5 tahun.

SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. (Kompas/ Labib Zamani)

Kondisi Khusus PHK

PHK karena efisiensi atau perusahaan pailit: Karyawan berhak menerima pesangon penuh, yang mencakup uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak.

PHK karena pelanggaran berat: Karyawan tidak berhak menerima uang pesangon, hanya akan menerima penggantian hak yang belum diterima.

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

JKP mencakup tunjangan tunai dan pelatihan kerja bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan.

SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sejumlah karyawan PT Sritex saling berpamitan setelah mencorat-coret seragam yang mereka kenakan, Jumat (28/2/2025). Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
SRITEX TUTUP PERMANEN - PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sejumlah karyawan PT Sritex saling berpamitan setelah mencorat-coret seragam yang mereka kenakan, Jumat (28/2/2025). Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. (Kompas/ Labib Zamani/ Romensy Augustino)

Janji Pembayaran Pesangon oleh Kurator

Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjanjikan bahwa hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, termasuk pesangon, akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, proses pembayaran pesangon sedang berjalan, dan proses pendaftaran tagihan sedang dilakukan untuk memastikan hak-hak tersebut segera dibayarkan kepada karyawan yang terdampak.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan sekitar Rp129 miliar untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Menurut Anggoro Eko Cahyono, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT ini akan diproses dalam waktu yang relatif cepat, sekitar dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai.

Proses Pencairan JHT

Untuk memfasilitasi pencairan klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta telah menyediakan 10 loket pelayanan bagi eks karyawan Sritex.

Setiap harinya, sekitar 1.000 orang dilayani, dan klaim JHT diperkirakan akan cair dalam waktu singkat setelah pemberkasan selesai.

Setelah itu, JHT akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.

Harapan BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Sukoharjo

Anggoro berharap agar pencairan JHT ini dapat membantu mantan karyawan Sritex untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama menjelang bulan Ramadan.

Dia juga berharap agar mereka dapat bekerja kembali dan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan lain.

Sementara itu, Supartodi, Komandan Satgas Sritex, menegaskan komitmen BPJS dan Pemkab Sukoharjo untuk memastikan bahwa karyawan akan mendapatkan hak-hak mereka, termasuk pesangon, meskipun akan disalurkan secara bertahap.

"Semua hak-hak karyawan harus dipenuhi, jangan sampai kurang," ungkapnya.

Bantuan Lowongan Pekerjaan

Sebagai tambahan, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turut menyampaikan kepeduliannya terhadap karyawan yang terkena PHK.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah berupaya membantu dengan menyediakan sekitar 10.000 lowongan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar Sukoharjo. 

Ini diharapkan dapat membantu mantan karyawan Sritex untuk kembali bekerja dan mengurangi dampak ekonomi dari PHK tersebut.

SRITEX TUTUP PERMANEN,- Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex.
SRITEX TUTUP PERMANEN,- Jadwal dan pencairan serta besaran pesangon yang diterima karyawan korban PHK PT Sritex. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

Karyawan Dapat THR 2025?

Pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, terutama mereka yang terdampak oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (5/3/2025), Menaker mengungkapkan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan di Sritex tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, meskipun perusahaan sedang dalam proses restrukturisasi dan kesulitan finansial.

Yassierli menyampaikan bahwa komitmen ini tercermin dalam hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, beberapa hari sebelumnya.

Dalam rapat tersebut, tim kurator Sritex memastikan pembayaran THR dan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Komitmen ini menunjukkan pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja meskipun perusahaan mengalami masa sulit.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berfokus pada upaya memberikan perlindungan lebih lanjut bagi pekerja, seperti memastikan akses mereka terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah sebelumnya, yang memberikan landasan hukum bagi pencairan JKP bagi pekerja yang terkena PHK.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berusaha memberikan rasa aman dan memastikan kesejahteraan pekerja, meskipun perusahaan dalam proses kesulitan atau restrukturisasi.

Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini juga mencerminkan pentingnya perlindungan sosial yang lebih baik bagi para pekerja di Indonesia, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang terus berubah.

Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak-hak pekerja, serta memastikan bahwa mereka tidak dibiarkan tanpa perlindungan dalam menghadapi ketidakpastian pasar tenaga kerja.

(TribunTrends.com/Sripoku/Yandi Triansyah)

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
PHKpesangonkaryawanSritex
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved