Profil Bambang Haryadi, Anggota DPR dari Gerindra yang Bela Pertamina: Oplosan dan Blending Berbeda!
Bambang Haryadi adalah seorang politisi yang berasal dari Partai Gerindra dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.
Editor: Amir M
TRIBUNTRENDS.COM - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, tampil membela PT Pertamina yang kini tengah menghadapi dugaan kasus korupsi terkait pengoplosan bahan bakar jenis Pertamax.
Bambang secara tegas memberikan klarifikasi dan membantah keras pernyataan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung, yang menuduh adanya pengoplosan bahan bakar.
Menurut Bambang, Kejaksaan Agung telah melakukan penilaian yang keliru terhadap kasus ini.
Ia menekankan bahwa tuduhan mengenai pengoplosan yang dituduhkan kepada Pertamina tidak berdasar dan sangat tidak tepat.
Bambang juga menegaskan pentingnya membedakan antara "blending" dan "oplosan".
“Ini harus digarisbawahi. Nggak ada itu skema oplosan. Itu nggak ada. Skema blending itu betul. Kita harus bedakan skema blending dengan oplosan,” ucap Bambang Haryadi ketika melakukan sidak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Bambang lebih lanjut menjelaskan perbedaan antara kedua istilah tersebut.
Skema oplosan, menurutnya, adalah ketika bensin dicampur dengan bahan-bahan yang tidak seharusnya, seperti minyak tanah, yang dapat menurunkan kualitas bahan bakar tersebut.
Sementara itu, blending yang dilakukan oleh Pertamina adalah proses yang sah dan diharuskan dalam produksi bahan bakar, di mana jenis bensin tertentu dicampur untuk meningkatkan kualitasnya, bukan untuk merusak kualitasnya.
Proses blending ini, menurut Bambang, dilakukan di berbagai fasilitas penyimpanan seperti depot atau storage, dan bertujuan untuk memastikan kualitas bahan bakar yang terjamin.
Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa blending ini tidak boleh merubah Research Octane Number (RON) bahan bakar, seperti yang terjadi pada kasus yang sedang diselidiki.
Ia menekankan bahwa perubahan RON tidak diperbolehkan dalam proses ini.
“Itu oplosan. Sedangkan semua jenis bensin itu pasti di-blending. Mau di kilang pun akan di-blending,” kata Bambang.
Pada Kamis (27/2/2025), Bambang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina di Cibubur, Jakarta, untuk memastikan bahwa tidak ada praktik pengoplosan bahan bakar yang dilakukan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, ia juga mendorong agar dilakukan uji laboratorium terhadap produk Pertamax yang dijual, khususnya bahan bakar dengan RON 92, dan meminta agar hasil uji tersebut diumumkan secara terbuka kepada publik untuk memulihkan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.
“Kalau prosesnya di lab, kita tidak bisa melihat. Tapi hasilnya pasti dirilis, diumumkan terbuka. Kita tunggu hasil pengujiannya, semoga bisa keluar secepat mungkin, besok pagi. Katanya yang akan rilis nanti Pak Menteri (Menteri ESDM) sendiri,” kata dia.
Sebagai politisi yang berasal dari Partai Gerindra, Bambang Haryadi tidak hanya membela Pertamina, tetapi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
Ia menegaskan bahwa penambahan zat aditif dalam bahan bakar tidak akan mempengaruhi RON bahan bakar, melainkan hanya meningkatkan kualitas dan memberi nilai tambah pada produk tersebut, seperti dalam hal pewarnaan dan lain sebagainya.
Bambang juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang mungkin timbul jika isu tersebut terus berkembang dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina.
Sebagai pemasok utama bahan bakar di Indonesia, Pertamina memegang peranan penting dalam menjaga kelancaran distribusi bahan bakar ke seluruh penjuru negeri.
Oleh karena itu, gangguan terhadap reputasi dan operasional Pertamina dapat berpotensi mengganggu kestabilan pasokan BBM di Indonesia.
“Jadi saya minta masyarakat agar tenang, tidak ada itu penambahan zat aditif bisa mengubah RON, RON itu tidak bisa diubah tapi ditambah value dan keunggulan-keunggulan seperti pewarnaan dan seterusnya,” ujarnya seperti dimuat Kompas TV, yang dikutip dari WartaKotaLive.com
Bambang juga menyatakan bahwa dia meyakini bahwa ada sedikit kekeliruan dalam proses pemeriksaan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus ini.
Ia berpandangan bahwa apa yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung mengenai dugaan pengoplosan tidak sepenuhnya akurat.
“Mungkin ini ada sedikit miss dalam konteks pemeriksaan hukum di Kejaksaan Agung ini,” jelasnya.
Dalam beberapa hari sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, bersama beberapa pihak lainnya, terlibat dalam kasus pengadaan produk kilang yang diduga melawan hukum.
Abdul Qohar menyatakan bahwa Riva Siahaan bersama dengan beberapa direktur lainnya memenangkan kontrak pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan cara yang tidak sah. Bahkan, dalam proses pembelian produk Pertamax (RON 92), ternyata yang dibeli adalah Pertalite (RON 90) yang lebih murah, lalu dicampur (blending) menjadi Pertamax. Hal tersebut, menurut Kejaksaan Agung, bertentangan dengan aturan yang ada.
"Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum," kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya, Senin (24/2/2025) malam.
Riva Siahaan, menurut Abdul Qohar, bersama dengan pihak lain, dilaporkan telah mengubah produk Pertalite menjadi Pertamax melalui proses blending yang tidak sesuai ketentuan. Abdul Qohar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92)."
"Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah."
"Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada," terang Abdul Qohar.
Di sisi lain, Bambang Haryadi menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa ia percaya adanya sedikit kesalahan dalam pemahaman kasus ini, khususnya terkait perbedaan antara blending yang sah dan pengoplosan yang ilegal.
Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan keadilan dapat ditegakkan tanpa merugikan pihak yang tidak bersalah.
Baca juga: Profil Lengkap Edward Corne, Tersangka Baru Korupsi Pertamina Rp193 Triliun, Harta Kekayaan Rp4,3 M
Profil Bambang Haryadi
Bambang Haryadi adalah seorang politisi yang berasal dari Partai Gerindra dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.
Pria kelahiran Jember, Jawa Timur, pada 20 Agustus 1979 ini memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi, dengan gelar dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Manajemen Industri dan Jasa Indonesia.
Sebelum memulai karir politiknya, Bambang Haryadi terlebih dahulu berkiprah di dunia usaha.
Ia memulai perjalanan karirnya dengan menjabat sebagai Direktur di CV Binatama Mandiri Express antara tahun 1999 hingga 2004.
Setelah itu, ia melanjutkan karirnya di PT Jurindo Sakti Utama sebagai Manager Marketing dari 2004 hingga 2007.
Tak hanya itu, ia juga memegang posisi sebagai Direktur Pemasaran di PT Tri Mitra Jaya antara 2007 dan 2010, serta menduduki jabatan Direktur Utama di PT Visitama Citra Nusantara pada periode 2010 hingga 2013.
Karir Bambang di dunia politik dimulai setelah ia memutuskan untuk terjun ke dunia legislatif.
Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI untuk pertama kalinya pada periode 2014–2019.
Bambang berhasil mempertahankan posisinya dan kembali terpilih untuk periode 2019–2024, serta terpilih lagi untuk periode 2024–2029 yang saat ini tengah dijalani.
Selama menjabat di DPR, Bambang berkarir di beberapa komisi penting.
Pada periode 2014 hingga 2019, ia menjadi Anggota Komisi VII yang berfokus pada bidang energi, sumber daya mineral, riset, dan teknologi.
Setelah itu, pada periode 2019–2021, ia menjadi Anggota Komisi III yang menangani bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Sejak 2021, Bambang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII dan pada 2024, ia juga dipercaya untuk menjadi Wakil Ketua Komisi XII, yang berfokus pada bidang keuangan, perencanaan pembangunan, dan pengawasan terhadap anggaran negara.
Dengan rekam jejak yang kaya dalam dunia usaha dan politik, Bambang Haryadi telah membuktikan dirinya sebagai seorang pemimpin yang berpengalaman dan berkomitmen dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan Indonesia, baik di sektor swasta maupun di ranah legislatif.
Diolah dari artikel TRIBUN-MEDAN.com
Sumber: Tribun Medan
| Andri Mulyono Akuisisi Perusahaan Demi Proyek Motor Listrik MBG, Uang Cair Meski Barang Bermasalah |
|
|---|
| Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Dianggap Hina Prabowo, Hotman Paris: Tahu Beda Kritik & Menghina? |
|
|---|
| Andri Mulyono Bos PT YAT Mark Up Harga Motor Listrik, Spek Tak Sesuai, Dapat Bayaran 100 Persen |
|
|---|
| Tak Punya Diler & Tak Penuhi Syarat, Culasnya Andri Mulyono Bos PT YAT Dapat Proyek Motor Listrik |
|
|---|
| Sosok Andri Mulyono, Bos PT YAT Vendor Motor Listrik MBG jadi Tersangka, Pernah Diperiksa KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/BAMBANG-HARYADI-PERTAMINA-Anggota-DPR-Bambang-Haryadi-yang-bela-Pertamina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.