Korupsi
Buntut Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun, Nama Erick Thohir Terseret, Begini Reaksi Menteri BUMN
Buntut dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, Menteri BUMN Erick Thohir bereaksi dan siap dipanggil oleh DPR RI.
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Buntut dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, Menteri BUMN Erick Thohir akan dipanggil oleh DPR RI.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina (Persero), khususnya mengenai tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2023.
Seperti yang telah diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Erick menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan, baik yang melibatkan Pertamina maupun perusahaan BUMN lainnya.
Di hadapan media di The Gade Tower, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025), Erick mengatakan bahwa kementeriannya selalu mendukung upaya penegakan hukum terkait dugaan korupsi, termasuk dalam kasus Pertamina ini.
"Kami menghormati proses penegakan hukum, dan kami mendukung seluruh proses hukumnya," ujar Erick.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian BUMN selama ini sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi, yang salah satunya adalah melalui penanganan kasus-kasus besar seperti Asabri dan Jiwasraya.

Tujuh Tersangka Ditangkap
Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Empat di antaranya merupakan pejabat tinggi anak perusahaan atau subholding Pertamina, sementara tiga lainnya adalah broker yang terlibat dalam transaksi yang merugikan negara.
Empat pejabat Pertamina yang menjadi tersangka antara lain:
- Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional)
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional)
Sementara itu, tiga broker yang menjadi tersangka adalah:
- MKAR, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Skema Korupsi yang Terungkap
Kejagung mengungkapkan beberapa praktik korupsi yang merugikan negara, salah satunya adalah terkait dengan pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Riva Siahaan (RS) diduga melakukan pembelian RON 90, yang lebih rendah dari RON 92 yang seharusnya dibeli.
Pembelian RON 90 ini kemudian di-blend atau dicampur di storage/depo untuk menghasilkan RON 92. Praktik ini jelas melanggar ketentuan yang ada dan tidak dibolehkan.
Selain itu, Kejagung juga menemukan adanya mark-up kontrak shipping oleh Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Hal ini menyebabkan negara membayar fee sebesar 13 hingga 15 persen lebih tinggi dari yang seharusnya untuk pengiriman barang.
Keuntungan dari transaksi ini mengalir ke pihak MKAR, yang mendapatkan keuntungan tidak sah dari mark-up tersebut.

Kerugian Negara yang Fantastis
Kejagung menjelaskan bahwa, akibat praktik korupsi ini, harga minyak dalam negeri menjadi lebih tinggi dari harga seharusnya.
Hal ini terjadi karena produk impor minyak yang sebagian besar diperoleh dengan cara yang melawan hukum, yang mengakibatkan harga dasar BBM menjadi lebih mahal.
Harga yang lebih tinggi inilah yang kemudian digunakan untuk menghitung kompensasi dan subsidi BBM yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktek korupsi dalam pengelolaan BBM ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, yang merupakan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara.
Dukungan Terhadap Proses Hukum
Erick Thohir kembali menekankan bahwa Kementerian BUMN mendukung sepenuhnya seluruh proses hukum yang berlangsung dan menegaskan bahwa kementeriannya akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN, termasuk Pertamina.
Penegakan hukum yang transparan diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada celah bagi korupsi di tubuh BUMN.
Kasus ini menjadi perhatian besar bagi publik, mengingat dampaknya yang begitu besar pada keuangan negara dan sektor energi di Indonesia.
Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: Kompas.com
Awal Mula Korupsi Kepala Dinas PUPR & 3 Anggota DPRD OKU, Sumsel Terungkap: Minta Fee Proyek Rp40 M |
![]() |
---|
Profil & Peran Widi Hartoto Corsec Bank BJB, Tersangka Korupsi Iklan Rp222 Miliar: Harta Rp2,4 M |
![]() |
---|
Daftar Tersangka & Perannya dalam Korupsi Bank BJB Rp222 M, Seret Nama Mantan Dirut Yuddy Renaldi |
![]() |
---|
Status Ridwan Kamil dalam Dugaan Korupsi Bank BJB, Negara Rugi Rp222 Miliar: Kini Kang Emil di Mana? |
![]() |
---|
Sosok, Profil, Rekam Jejak Yuddy Renaldi, Mantan Dirut Bank BJB Jadi Tersangka Korupsi Rp222 Miliar |
![]() |
---|