Selebrita
Reaksi Pihak Harvey Moeis Soal Vonis 20 Tahun Bui, Pengacara Suami Sandra: Telah Wafat Rule of Law
Harvey Moeis suami Sandra Dewi dijatuhi hukuman 20 tahun bui dari yang sebelumnya 6,5 tahun. Kuasa hukum Harvey Moeis nilai rule of law telah mati.
Editor: Febriana Nur Insani
TRIBUNTRENDS.COM - Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman penjara bagi Harvey Moeis pada Kamis (13/2/2025).
Suami Sandra Dewi dijatuhi hukuman 20 tahun bui dari yang sebelumnya hanya 6,5 tahun. Selain itu uang pengganti yang harus dibayarkan juga naik 2 kali lipat.
Perubahan yang cukup signifikan itu mendapat respons negatif dari pihak Harvey Moeis.
Ya, kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, menilai telah wafatnya rule of law atau prinsip negara hukum yang menjamin keadilan dan supremasi hukum di Indonesia.
Hal ini disampaikan Junaedi merespons hukuman suami aktris Sandra Dewi itu yang diperberat dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam putusan banding.
Diketahui, Harvey sempat dihukum 6,5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hukuman Pengadilan Tipikor ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, telah wafat rule of law pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya bocoran putusan pengadilan tinggi atas banding yang diajukan JPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat," kata Junaedi kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2024).
Junaedi pun meminta publik untuk mendoakan penegakan hukum di Indonesia supaya bisa berjalan berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia lantas menyinggung istilah latin "ratio legis" yang tidak boleh kalah dengan "ratio populis".
Adapun ratio legis adalah alasan atau tujuan di balik pembuatan undang-undang.
Dalam penjelasan lain, ratio legis juga bisa diartikan sebagai pemikiran hukum yang berdasarkan akal sehat dan nalar.

Baca juga: Senasib dengan Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat, Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M
Sementara itu, ratio populis kerap diartikan sebagai penilaian masyarakat.
"Mohon doanya agar hukum dapat tegak kembali dan ratio legis tidak boleh kalah oleh ratio populis, apalagi akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah pembangkangan atas legalitas," kata Junaedi.
Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di ruang sidang di PT Jakarta, Kamis pagi.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti, hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Nasib Harvey Moeis Jika Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Sandra Dewi Bakal Jatuh Miskin?
Proses peradilan terkait kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis memasuki babak baru.
Baru-baru ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman penjara untuk suami Sandra Dewi tersebut.
Selain itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey Moeis juga bertambah.
Ya, hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta, Kamis (13/2/2024).

Baca juga: Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis: Cek Hartanya
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
(TribunTrends.com | Kompas.com | Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Suzy Dirumorkan Menikah dengan Seorang CEO, Benarkah? Ini Kata Agensi |
![]() |
---|
Satu Kata Ridwan Kamil Setelah Nama Baiknya Pulih, Tangisan Lisa Mariana Dibalas Ucapan Syukur |
![]() |
---|
Bukan Selingkuh, Kelakuan Doris Setiawan Ini Bikin Lisa Mariana Jengah, Suami Minggat dari Rumah |
![]() |
---|
Belum Resmi Cerai, Lisa Mariana Spill Sudah Ada Gebetan Baru, Apa Pekerjaannya? |
![]() |
---|
Bukan karena Ridwan Kamil, Ini Alasan Rumah Tangga Lisa Mariana dan Doris Setiawan di Ujung Tanduk |
![]() |
---|