Selebrita
Kabar Sandra Dewi Setelah Vonis Harvey Moeis Berubah dari 6,5 Jadi 20 Tahun Bui, Ini Postingannya
Hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 420 miliar, apa kabar Sandra Dewi?
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 420 miliar, apa kabar Sandra Dewi?
Vonis hukuman yang diperberat ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta kepada Harvey Moeis pada Kamis (13/2/2025).
Vonis Harvey Moeis itu tiga kali lebih berat dari vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan tuntutan jaksa penuntut hukum.
Hukuman itu dijatuhkan setelah sidang banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Lantas setelah vonis ini jatuh, apa kabar Sandra Dewi?

Bintang film Langit Ke-7 ini sudah jrang tampul sejak suaminya terjerat korupsi.
Baca juga: Sosok Kartika Dewi, Adik Sandra Dewi Ajak Anak Harvey Moeis Jalan ke Luar Negeri, Seorang Pegawai TV
Akun media sosial Sandra Dewi juga tidak lagi seaktif dahulu.
Dipantau Tribun Trends dari akun Instagramnya, postingan terakhir Sandra Dewi dibuat pada 16 Maret 2024.
Dalam postingan itu, Sandra Dewi mengunggah promosi produk tas dan perhiasan.
Ibu dua anak ini juga terlihat menonaktifkan kolom komentar akun Instagramnya.
Kemudian di akun TikTok, postingan terakhir Sandra Dewi dibuat pada 13 Oktober 2024.
Dalam unggahan itu, Sandra Dewi memamerkan potretnya dengan sang putra yang sedang liburan ke Singapura.
Tidak ada keterangan apapun yang ditulis Sandra Dewi, ia hanya mengunggah beberapa foto.
Dipostingan lain, Sandra Dewi sempat mengungkap kerinduan pada Harvey Moeis.
Postingan itu dibuat pada 11 Juni 2024 lalu.
Sandra Dewi mengunggah sejumlah potret sang putra bersama ayah mereka kala masih bebas.
Baca juga: Siapa Eko Aryanto? Hakim yang Vonis 6,5 Tahun Penjara Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis: Cek Hartanya
"Kangen kamu papa," tulis Sandra Dewi dalam caption unggahan.
Hal yang Memberatkan Harvey Moeis
Sebelum sidang banding, Harvey divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, usai sidang banding digelar, vonis Harvey Moeis justru lebih berat.
Diberitakan Kompas.com, Kamis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengungkap alasan Majelis Hakim memberatkan hukuman Harvey Moeis.
Majelis Hakim mengatakan, perbuatan Harvey berupa tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun itu sangat menyakiti hati rakyat.
"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh
Selain itu, Teguh juga menyebut, perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Harvey Moeis turut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang hingga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Sementara itu, Hakim Teguh mengatakan, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Harvey.
"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.
Baca juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Vonis 20 Tahun Penjara, Denda Naik 2 Kali Lipat, Aset Bakal Disita?

Hukuman Helena Lim juga diperberat
Selain Harvey, vonis terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Helena Lim juga diperberat dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim PT Jakarta, Budi Susilo mengatakan, Helena sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama-sama Harvey Moeis dna terdakwa lainnya.
Perempuan yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ini juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata hakim Budi, dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Helena juga divonis hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Hal ini merujuk pada keuntungan yang diterima PT QSE dari pembelian valuta asing (Valas) Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 900 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Namun, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Sumber: TribunTrends.com
Jejak Prestasi & Kekayaan Davin S Wangsawidjaja, Viral Nikahi Vanessa Mantofa, Dihadiri Vanness Wu |
![]() |
---|
Cerita Kris Dayanti Kuliah S1 di Universitas Terbuka, Tak Masalah Meski Sudah 50 Tahun |
![]() |
---|
Tiga Kali Andre Taulany Layangkan Gugatan Cerai ke Erin: 'Saya Ingin Cerai, Yang Mulia' |
![]() |
---|
Jefri Nichol TKO dalam 38 Detik, El Rumi Menang, Pengamat Tinju Buka Suara |
![]() |
---|
'Tetap Ibu Kandung' Tangis Farel Prayoga Bertemu Ibu setelah 14 Tahun Terpisah, Sikapnya Bikin Syok |
![]() |
---|