Selebrita
Dari 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Kini Dipenjara 20 Tahun, Bisakah Suami Sandra Dewi Dimiskinkan?
Hukuman suami Sandra Dewi diperberat menjadi 20 tahun penjara, dari yang sebelumnya 6,5 tahun, lantas bisakah Harvey Moeis dimiskinkan?
Editor: Dika Pradana
TRIBUNTRENDS.COM - Dari 6,5 tahun penjara kini Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama dua puluh tahun oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto pada Kamis (13/2/2024).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra berharap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis bisa dimiskinkan demi keadilan masyarakat.
Mengingat total kerugian negara mencapai Rp300 triliun, bisakah suami Sandra Dewi dimiskinkan?
Baca juga: Diperberat, Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Sempat Disindir Prabowo: Jangan Terlalu Ringan
Tindak pidana korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis terkait tata niaga komoditas timah telah memasuki babak baru setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat vonisnya.
Harvey Moeis, yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, kini harus menerima hukuman yang jauh lebih berat yakni 20 tahun penjara setelah diputuskan dalam persidangan tingkat banding.
Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar yang subsider dengan kurungan 8 bulan penjara.
Putusan ini semakin memperjelas tekad aparat penegak hukum untuk menindak tegas tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara dalam jumlah besar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama.

Korupsi Timah: Kerugian Negara hingga Rp 300 Triliun
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis ini tidak hanya menarik perhatian publik karena besarnya hukuman yang dijatuhkan, tetapi juga terkait dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 300 triliun.
Kasus ini melibatkan manipulasi tata niaga timah, yang memberikan dampak besar terhadap ekonomi negara dan menimbulkan kerugian yang sangat signifikan.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung Indonesia sudah mengajukan banding karena merasa bahwa vonis pada tingkat pertama, yakni hanya 6,5 tahun penjara, tidak mencerminkan rasa keadilan yang sebanding dengan besarnya kerugian negara.
Sebagai langkah lanjutan dari keputusan banding tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman pengganti kepada Harvey Moeis, yakni Rp 420 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Harvey akan dirampas untuk negara.
Apabila Harvey tidak memiliki harta yang cukup untuk menutup jumlah uang pengganti, maka hukumannya akan bertambah 10 tahun.
Dukungan Politikus dan Komitmen untuk Menindak Tegas
Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, yang mengapresiasi keputusan majelis hakim.
Politikus dari Partai Golkar tersebut menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis sudah sepatutnya diberikan sebagai pelajaran bagi pengusaha dan pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi.
"Kami minta miskinkan mereka menjadi pelajaran bagi yang lain," ujar Tandra, yang juga mendesak agar aktor intelektual di balik kasus ini turut dihukum seberat-beratnya.
Pernyataan Tandra ini mencerminkan adanya keinginan untuk menindak bukan hanya para pelaku lapangan, tetapi juga mereka yang berada di balik layar yang memfasilitasi atau merencanakan tindak pidana tersebut.
Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya diharapkan untuk terus menggali dan mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam jaringan besar tersebut.

Harapan untuk Keadilan yang Lebih Tepat dan Berkelanjutan
Kasus ini semakin menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.
Tidak hanya masyarakat yang berharap agar uang negara yang hilang dapat kembali, tetapi juga bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang mereka timbulkan.
Keputusan ini juga menjadi sinyal kuat bagi para pengusaha dan pihak-pihak lainnya bahwa praktik korupsi tidak bisa dianggap enteng.
Di samping hukuman berat yang dijatuhkan, masyarakat pun semakin mendesak agar tidak ada lagi jalan yang longgar bagi para pelaku korupsi, serta agar penegakan hukum dalam kasus serupa dapat terus ditingkatkan di masa depan.
Sumber: Kompas.com
Tanggapan Ridwan Kamil Soal Lisa Mariana yang Minta Tes DNA Ulang di Singapura: 'Cari Sensasi' |
![]() |
---|
Lisa Mariana Robek-robek Foto Pernikahan, Tegaskan Status Janda Gemoy |
![]() |
---|
Lisa Mariana Sesumbar Status Janda Gemoy, Terungkap Kondisi Rumah Tangga: 'Baru Tadi Pagi Ditalak' |
![]() |
---|
Asal Usul Sintya Cilla, Ngaku Hamil Anak DJ Panda: Dapat Uang dari Medsos, Blak-blakan Penghasilan |
![]() |
---|
Lisa Mariana Sering Singgung Soal Janda, Rumah Tangga dengan Doris Setiawan Tak Baik, Suami Minggat |
![]() |
---|